Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Kis King Richter Sinaga 1.Muhammad Suib Als Sueb
2.Ridwan Als Iwan Otoy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 753/L.2.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1King Richter Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Suib Als Sueb[Penahanan]
2Ridwan Als Iwan Otoy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----Bahwa ia Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangperbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, saat itu saksi Faisal Anwar duduk di sebuah warung milik warga yang bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, untuk beristirahat dikarenakan barusan berkeliling untuk mencari pekerjaan dengan mengendarain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4978 QAC, namun saat sedang duduk, tiba-tiba Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menghampiri saksi Faisal Anwar dengan maksud meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi Faisal Anwar yaitu jenis/merk Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4978 QAC, Tahun 2015 dengan No Rangka MH11BN114FK064360, No Mesin JBN1E1062395, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ingin meminjamsepeda motor milik saksi Faisal Anwar dengan alasan untuk membeli tuak ke ujung Bom Kecamatan Tanjung Tiram, awalnya saksi Faisal Anwar masih ragu untuk memberikanya namun dikarenakan saksi Faisal Anwar mengenali kedua Terdakwa, kemudian saksi Faisal Anwar pun memberikan kunci kontak Sp.Motor milik Saksi ke tangan Terdakwa I, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa sepeda motor saksi Faisal Anwar ke daerah Serdang Bedagai dan menjual sepeda motor milik saksi Faisal Anwar kepada DEDI (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Faisal Anwar mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.. -----

 

------------------------- Atau -------------------------

 

KEDUA:

----Bahwa ia Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanperbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, saat itu saksi Faisal Anwar duduk di sebuah warung milik warga yang bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, untuk beristirahat dikarenakan barusan berkeliling untuk mencari pekerjaan dengan mengendarain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4978 QAC, namun saat sedang duduk, tiba-tiba Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menghampiri saksi Faisal Anwar dengan maksud meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi Faisal Anwar yaitu jenis/merk Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4978 QAC, Tahun 2015 dengan No Rangka MH11BN114FK064360, No Mesin JBN1E1062395, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ingin meminjamsepeda motor milik saksi Faisal Anwar dengan alasan untuk membeli tuak ke ujung Bom Kecamatan Tanjung Tiram, lalu saksi Faisal Anwar pun memberikan kunci kontak Sp.Motor milik Saksi ke tangan Terdakwa I, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa sepeda motor saksi Faisal Anwar ke daerah Serdang Bedagai dan menjual sepeda motor milik saksi Faisal Anwar kepada DEDI (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Faisal Anwar mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.. ----

Pihak Dipublikasikan Ya