Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
243/Pid.B/2024/PN Kis | King Richter Sinaga | 1.Muhammad Suib Als Sueb 2.Ridwan Als Iwan Otoy |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 243/Pid.B/2024/PN Kis | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 753/L.2.32/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: ----Bahwa ia Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.. -----
------------------------- Atau -------------------------
KEDUA: ----Bahwa ia Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.. ---- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |