Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.Sus/2024/PN Kis | Agus Tri Ichwan, S.H | Poniran | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pid.Sus/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2720/L.2.23.3/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Ia Terdakwa PONIRAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara Tidak Sah Yang Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------------------------- ----------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Ia Terdakwa PONIRAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain, Dengan Maksud Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |