Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Kis Netti Herawati Nainggolan Sutan Rahmadsyah Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Netti Herawati Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERMANA WIRAHADIBRATA, S.H.Netti Herawati Nainggolan
Tergugat
NoNama
1Sutan Rahmadsyah Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.122.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga cicilan hutang yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 210.878.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  4. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan jaminan berupa 1 (satu) buah Surat Tanah atas 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kelapa sawit seluas 3.941 m2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Huta II Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kepada Penggugat setelah Tergugat menerima pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 33.122.000,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak