Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2022/PN Kis Laskar Sitindaon 1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Sumut di Medan Cq Kapolres Batubara di Lima Puluh CQ KAsat Reskrim Polres Batu Bara di Lima Puluh
2.IPTU Jimmi R Sitorus SH
3.AIPTU SM Simamora
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Laskar Sitindaon
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Sumut di Medan Cq Kapolres Batubara di Lima Puluh CQ KAsat Reskrim Polres Batu Bara di Lima Puluh
2IPTU Jimmi R Sitorus SH
3AIPTU SM Simamora
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Pemohon Pra Peradilan memohon dengan hormat sudilah kiranya  Ketua Pengadilan Negeri  Kisaran  agar memanggil Pemohon dan  Para Termohon   serta membawa semua berita acara pemeriksaan untuk menghadap di Persidangan dan selanjutnya memohon memberikan putusan yang seadil- adilnya yang amarnya berbunyi sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum, bahwa Penghentian Penyelidikan adalah tidak sah karena melanggar  Pasal  77 bagian a.  KUHAP.
  3. Memerintahkan  Para Termohon  untuk melanjutkan Proses Penyelidikan  atas  DUMAS tertanggal 26 Oktober 2020  atas nama Jarima Sitindaon ( orang tua )  Pemohon  dalam Perkara Pemalsuan Tanda Tangan atau Pemalsuan Surat.
  4. Memerintahkan Para Termohon untuk  memeriksa saksi ahli pidana.
  5. Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan  Perintah KUHAP  Pasal 38  ayat (1) Tentang Penyitaan  terhadap  Surat Keterangan Tanah No.590/ 037 / SKT-LC/97  atas nama Mangarerak Manurung yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lubuk Cuik.
  6. Membebankan biaya perkara kepada  Para Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya