Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Kis Sri Mentari Eka Purnama Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 27 Des. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1Sri Mentari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eka Purnama Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan perjanjian secara tertulis sebagai kesepakatan bersama yang sah dan mengikat;

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang beserta kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika;

Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Apabila Pengadilan Negeri Kisaran melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon untuk putusan yang seadil-adilnya ( ExAequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak