INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2022/PN Kis | Sri Mentari | Eka Purnama Sari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2022/PN Kis | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perjanjian secara tertulis sebagai kesepakatan bersama yang sah dan mengikat; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang beserta kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika; Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; Apabila Pengadilan Negeri Kisaran melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon untuk putusan yang seadil-adilnya ( ExAequo Et Bono ); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |