Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Kis MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG Muhammad Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2851/L.2.23.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun II Desa Opa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 WIB, terdakwa MUHAMMAD YUSUF tiba di areal kebun kelapa sawit di Dusun ll Desa Opa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan membawa keranjang gandeng yang diletakkan dibangku belakang sepeda motor tersebut dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit milik Azansyah Sirait. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memanen dan mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek kemudian saat Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit hasil curian tersebut, namun saksi Azansyah Sirait bersama dengan saksi Muliadi memergoki dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan tertangkap tangan, Terdakwa tanpa berpikir panjang langsung melakukan perlawanan dengan cara mengambil alat berupa sebilah kampak yang Terdakwa bawa saat itu dan kemudian melayangkan belakang mata kampak tersebut ke arah bagian dada saksi Azansyah Sirait sebanyak satu kali dan kemudian kampak tersebut berhasil diamankan oleh saksi Muliadi dari tangan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh terlentang, lalu kemudian Terdakwa terus melakukan perlawanan dan kemudian Terdakwa menarik sebilah pisau dari dalam sarung pisau yang berada dipinggang Terdakwa dan kemudian mengarahkan mata pisau tersebut kearah perut saksi Azansyah Sirait, namun pisau tersebut dipegang dengan tangan kirinya saksi Azansyah Sirait hingga telapak tangan sebelah kirinya mengalami luka robek dan berdarah sampai pisau tersebut pun berhasil juga diamankan oleh saksi Muliadi hingga akhimya Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Azasnyah Sirait dan saksi Muliadi dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Pulau Raja guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Azansyah Sirait agar Terdakwa dapat melarikan diri pada saat tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit dan atas kejadian kekerasan tersebut, saksi korban Azansyah Sirait mengalami luka robek dan berdarah.
  • Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 436/PKM-PR/II/2024 tanggal 8 Maret 2024 Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Nama Korban Azansyah Sirait yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Nurasiyah Simanjuntak, Dokter pada UPTD Puskesmas Pulau Rakyat dengan hasil sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan sadar;
  • Pada pemeriksaan korban: Luka robek di telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran P: ± 1 cm dan L: ± 0.2 cm dengan kedalam 0.2 cm;
  • Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang;
  • Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik Azansyah Sirait.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Azansyah Sirait mengalami kerugian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya