INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Kis | ZAINUL ASHARI SIRAIT | PIMPINAN PT BANK MANDIRI CABANG KISARAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Kis | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | ------------- | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR Penggugat bermohon denda pembayaran dengan pokoknya sebesar Rp. 350.000.000 Di perkecil dengan jangka waktu kreditnya di perpanjang. Pembayaran cicilan bulannya di perkecil sebesar Rp. 1.000.000 s/d selesai. Penggugat bermohon pengurangan denda dengan jangka waktu di pembayaran kreditnya di perpanjang karena nilai agunan ± Rp. 700.000 yang di jaminkan ke pada Bank Mandiri Kisaran. SUBSIDAIR Kalau hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil – adilnya. EX AQUET EX BONO |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |