Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Terlawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 12/Pdt.Eks/2020/PN.Kis haruslah ditangguhkan dan/atau dibatalkan;
- Menyatakan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan adalah salah objek dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ( Non Executable );
- Menghukum Pelawan dan Terlawan untuk mematuhi isi putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan bermohon untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |