Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Kis T. Erlan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1T. Erlan
Termohon
NoNama
1Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Melakukan Penahanan dengan dugaan Tindak Pidana secara bersama – sama Melakukan Kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ( ayat 1 ) Subsider pasal 351 ayat (1)  KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) oleh Polri Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya