Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Kis RF Siahaan Amirudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RF Siahaan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amirudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :

  1. PASAL 205 KUHAP
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2 TAHUN 2012, TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP.
  3. KESEPAKATAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa  :

 

Nama                                 :  Amirudin

Umur                                  : 18 Tahun

Jenis kelamin                   :  Laki-laki

Agama                               :  Islam

Pekerjaan                          :  Wiraswasta

Kebangsaan                     :  Indonesia

Alamat                              :  Dusun VII Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara

 

           Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.

 

DALAM PERKARA

 

Telah terjadi pada hari  Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut:

 

  1. Nama                                     :  BASRI  

Tempat/tgl. Lahir                  :  Desa Pematang Rambai, 03 Desember 1976

Jenis kelamin                       :  Laki-laki

Agama                                   :  Islam

Pekerjaan                              :  Petani

Alamat                                   :  Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara.

  1. N a m a                                :  SWANDI

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Pematang Rambai, 05 Januari 1999

                A g a m a                               :  Islam

               Pekerjaan                             :  Petani

Tempat tinggal                     :  Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara

  1.  N a m a                               :  SURIONO

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Umur                                     :  50 Tahun

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Petani

Tempat tinggal                     :  Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara

 

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar pada hari  Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AMIRUDIN mengakui perbuatannya dimana pada hari  Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut ---------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -----------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa  AMIRUDIN menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Makan tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa :20 (Dua Puluh) Buah Kelapa Makan milik Korban milik BASRI ------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Terhadap Terdakwa AMIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Makan milik Korban milik BASRI sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------

 

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa  AMIRUDIN mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.--------------------------------

 

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                                  Labuhan ruku, 15 April 2024

 

 
 

Penyidik

 

 

HARTO PARDEDE

INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73080247

 

Penyidik Pembantu

 

 

 

RF SIAHAAN

AIPTU NRP  79060140

 

 

 

M RINALDI

BRIPTU NRP 98020626

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya