Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2024/PN Kis | RF Siahaan | Amirudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa :
Nama : Amirudin Umur : 18 Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun VII Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA
Telah terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut:
Tempat/tgl. Lahir : Desa Pematang Rambai, 03 Desember 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Petani Alamat : Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara.
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Pematang Rambai, 05 Januari 1999 A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Tempat tinggal : Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Umur : 50 Tahun A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Tempat tinggal : Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batubara
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AMIRUDIN mengakui perbuatannya dimana pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 17:30 Wib, di Dusun VI Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut ---------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. AMIRUDIN dengan cara Tersangka bersama teman tersangka saat mengambil Buah Kelapa milik sdra BASRI tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa dan memetik buah kelapa dengan menggunakan tangan kosong Kemudian tersangka dan teman tersangka mengupas kulit buah kelapa di kebun sdra BASRI, atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut -----------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa AMIRUDIN menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Makan tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa :20 (Dua Puluh) Buah Kelapa Makan milik Korban milik BASRI ------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa AMIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Makan milik Korban milik BASRI sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa AMIRUDIN mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.--------------------------------
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
Labuhan ruku, 15 April 2024
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |