Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Kis Herry Abadi Sembiring, S.H 1.Khairuzzaman Als Came
2.Indra Fauzi Als Indukang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-931/L.2.32/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairuzzaman Als Came[Penahanan]
2Indra Fauzi Als Indukang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa ia terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di jalan istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “Percobaan atau pemupakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 0,3489”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

Bahwa berawal terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG dihubungi oleh seorang laki-laki bernama JUL yang biasa dipanggil BANG JUL (belum tertangkap) dengan nomor handphone 082267133451 dan kemudian BANG JUL (belum tertangkap) menyuruh terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG untuk memasukkan narkotika shabu kepada terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME kemudian terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG diberikan arahan oleh BANG JUL (belum tertangkap) melalui via telepon untuk mengambil narkotika shabu sebesar 1 (satu) ons ke Pagurawan dan kemudian terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG bertemu dengan orang yang tidak dikenali identitasnya di sebuah jembatan yang ada di Kelurahan Pagurawan dan menerima bungkusan yang berisikan narkotika shabu lalu kemudian terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG pergi dengan membawa narkotika shabu tersebut dan langsung menemui terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME dirumahnya dan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG membuat kesepakatan harga dengan terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME dimana untuk per gramnya seharga Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME menerima narkotika shabu dan tawaran harga yang diberikan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG dan narkotika shabu pun telah terjual untuk pembayaran narkotika shabu telah selesai dan pada tanggal 14 Januari 2024 terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG kembali menghubungi BANG JUL (belum tertangkap) untuk pengambilan narkotika shabu yang kedua kalinya terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG diberikan arahan untuk mengambil narkotika shabu seberat 96,91 (Sembilan enam koma Sembilan satu) gram di jembatan kelurahan Pagurawan namun orang yang memberikannya berbeda kemudian terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG pergi menemui terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME  lalu menyuruh terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME untuk menimbang narkotika shabu dan memotokan hasil timbangan kemudian memberitahukan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG berat timbangan shabu yang telah diterima yang kedua kalinya dan mengirimkan fotonya melalui via whatsapp ke nomor 082161020590. Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG sebagai perantara dari BANG JUL (belum tertangkap) sebesar Rp3000.000,-(tiga juta rupiah) sedangkan terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika shabu dimana terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME mendapatkan harga dari terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME menjualkannya seharga Rp600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh pergramnya adalah Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) perharinya dan biasanya terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME dapat menjual narkotika shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Bahwa tujuan para terdakwa menjual dan menjadi perantara pengantaran narkotika shabu adalah untuk mendapatkan uang. Bahwa pada saat penangkapan Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran sedang bekas shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop ditemukan didalam mangkok plastik yang terletak di dalam laci meja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver No: 0895358998900 milik terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau No; 082161020590 milik terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG dan uang tunai sebesar Rp.3.600.000, (tiga juta enam ratus rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan Nomor : 007/10099/2022 tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan PT Pegadaian Lima puluh dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan serbuk narkotika shabu dengan berat Brutto 0,3489 gram dan berat Netto 0,0427 gram.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitis NO.LAB.: DS3FB/II/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo terhadap barang bukti:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0427  (nol koma nol empat dua tujuh) gram.

Bahwa dari barang bukti yang diperiksa diperoleh kesimpulan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin yang sah untuk menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan shabu tersebut.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 

                                               

---ATAU----

KEDUA :

---- Bahwa ia terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di jalan istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,  “Percobaan atau pemupakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya 0,3489 gram”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN memperoleh informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering melakukan peredaran/penjualan narkotika bertempat di Istana Lima Laras Jalan Istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sehingga dari informasi tersebut saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 16.00 WIB saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME dan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG serta dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu yang digunakan terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME untuk dijual, 3 (tiga) buah plastik  klip transparan ukuran sedang bekas shabu merupakan plastik bekas shabu yang terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME jual, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran sedang digunakan untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang digunakan untuk menyendok shabu ditemukan dalam mangkok plastik yang terletak di dalam laci meja dan terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME mengakui bahwa telah meletakannya di dalam laci meja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver No: 0895358998900 yang dipegang ditangan kanan terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan terdakwa INDRA FAUZI ALS INDUKANG dan uang tunai sebesar Rp3.6000.000, (tiga juta enam ratus rupiah) ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME merupakan uang hasil penjualan shabu yang akan disetorkan terdakwa INDRA FAUZI ALS INDUKANG dan bahwa diakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME sedangkan 1 (satu) unit handphone  merk Samsung warna hijau No; 082161020590 dipegang oleh terdakwa INDRA FAUZI ALS INDUKANG yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan terdakwa KHAIRUZZAMAN ALS CAME.

Berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan Nomor : 007/10099/2022 tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan PT Pegadaian Lima puluh dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan serbuk narkotika shabu dengan berat Brutto 0,3489 gram dan berat Netto 0,0427 gram.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitis NO.LAB.: DS3FB/II/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo terhadap barang bukti:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0427  (nol koma nol empat dua tujuh) gram.

Bahwa dari barang bukti yang diperiksa diperoleh kesimpulan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa tujuan para terdakwa membeli narkotika shabu adalah untuk dipergunakan bagi diri sendiri. Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 

 

 

---ATAU---

KETIGA :

---- Bahwa ia terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di jalan istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,  “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN memperoleh informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering melakukan peredaran/penjualan narkotika bertempat di Istana Lima Laras Jalan Istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sehingga dari informasi tersebut saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 16.00 WIB saksi DEDY IRWANSYAH SITINJAK dan saksi DEDI GUNAWAN melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa I KHAIRUZZAMAN ALS CAME dan terdakwa II INDRA FAUZI ALS INDUKANG serta dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran sedang bekas shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop ditemukan didalam mangkok plastik yang terletak di dalam laci meja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver No: 0895358998900 dipegang di tangan kanan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau No; 082161020590 dipegang oleh terdakwa INDRA FAUZI ALS INDUKANG dan uang tunai sebesar Rp.3.600.000, (tiga juta enam ratus rupiah) yang ditemukan dalam saku celana sebelah kiri. Bahwa para terdakwa menerangkan telah mengkonsumsi narkotika shabu shabu yang dikonsumsi dengan cara membeli dari gang fraun bagan dalam.

Berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan Nomor : 007/10099/2022 tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan PT Pegadaian Lima puluh dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan serbuk narkotika shabu dengan berat Brutto 0,3489 gram dan berat Netto 0,0427 gram.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitis NO.LAB.: DS5FB/II/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo terhadap barang bukti:

  • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine an. KHAIRUZZAMAN ALS CAME
  • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine an. INDRA FAUZI ALS INDUKANG.

Bahwa dari barang bukti yang diperiksa diperoleh kesimpulan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa tujuan para terdakwa membeli narkotika shabu adalah untuk dipergunakan bagi diri sendiri. Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin yang sah untuk untuk mengkonsumsi  narkotika golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya