Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
72/Pid.C/2023/PN Kis Rahmad Siregar Jumadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.C/2023/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan K/369/XII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmad Siregar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth : HAKIM dan PANITRA TINDAK PIDANA PENGADILAN NEGERI KISARAN.

 

Kami Penyidik atau Kuasa Penuntut Umum, Berdasarkan Pasal 205 KUHAPidana membacakan dakwaan atau nama Terdakwa :

 

N a m a                         :  Jumadi

Jenis kelamin                :  Laki - laki.

Tempat / Tgl Lahir          :  Pulau Rakyat Tua / 12 Desember 1986. (36 Thn)          

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

A g a m a                      :  Islam.

Kewarganegaraan          :  Indonesia.

Pendidikan Terakhir       :  SD.

       A l a m a t                     :  Dsn-VII Desa Rahuning-I Kec. Rahuning Kab. Asahan.

 

DALAM PERKARA

 

Tindak pidana Pencurian Ringan terhadap buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu, yang mana Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, saat Terdakwa JUMADI sedang dirumah timbul niatnya untuk mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PT. PP. Lonsum Gunung Melayu oleh karena Terdakwa sudah tidak punya uang lagi, kemudian Terdakwa pun langsung menyiapkan alat dan perlengkapan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut berupa pisau egrek kecil bergagang kayu dan keranjang gandeng yang sudah Terdakwa letakkan di atas sepeda motror saya, lalu kemudian tepatnya pada sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pun berangkat dari rumah dengan membawa alat dan perlengkapan yang sudah saya persiapkan tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan kemudian langsung menuju areal Blok FN 19.11.4002 Afd-IV Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu tepatnya di wilayah Desa Rahuning-I Kec. Rahuning Kab. Asahan. Setibanya di areal kebun tersebut dalam keadaan sunyi Terdakwa apun memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan perkampungan Dsn-VII Desa Rahuning-I yang berdekatan dengan areal kebun FN 19.11.4002 Afd-IV, lalu dengan berjalan kaki Terdakwa masuk kedalam areal kebun dan kemudian melihat satu persatu pohon yang buah kelapa sawitnya sudah menguning dipohonnya,                               lalu Terdakwa pun mengegrek buah kelapa sawit tersebut secara satu persatu  dan kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, buah kelapa sawit tersebut Terdakwa kumpulkan dan kemudian diangkat satu persatu ke dalam kereanjang gandeng hingga terkumpul sebanyak 11 (Sebelas) tandan dan setelah keranjang gandeng sudah berisi kelapa sawit 6 (Lima) disebelah kiri dan 5 (Lima) disebelah kanan pada sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa pun keluar dari areal kebun tersebu dan kemudian setelah lebih kurang                                        50 M (lima puluh meter) dari temepat kejadian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit, tepatya di jalan perkampungan perbuatan Terdakwa diketahui oleh Security Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu dan kemudian Terdakwa pun ditangkap dan Terdakwa pun mengakui perbuatan pencurian yang Terdakwa lakukan tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Pulau Raja berikut barang bukti berupa                             11 (Sebelas) tandan buah kelapa sawit yang berhasil dicuri, 1 (Satu) bilah psiau egrek kecil bergagang kayu,       1 (Satu) sepeda motor milik saya dan 1 (Satu) buah keranjang gandeng tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

 

Akibat perbuatan Terdakwa JUMADI tersebut pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu mengalami kerugian sebesar Rp. 75.600,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), oleh karena hal itu pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu merasa keberatan dan menuntut Terdakwa JUMADI sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana, dengan saksi-saksi :

Kehal-2-/a. HERI ANDRIANSYAH.......................

 

 

 

 

 

 

 

-2-

 

a. HERI ANDRIANSYAH, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 39 tahun, lahir di Pangkalan Brandan tanggal                          18 Maret 1984, Pekerjaan Humas PT. PP. Lonsum Gunung Melayu, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Dsn-III Desa Perkebunan Gunung Melayu Kec. Rahuning      Kab. Asahan.

 

b.  HERMAWAN, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 24 tahun, lahir di Membang Muda tanggal 18 April 1999, Pekerjaan Security PT. PP Lonsum Gunung Melayu, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Dsn-IV Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan.

                 

c. KOKO INDI PRABOWO, Jenis Kelamin laki-laki, Umur 22 tahun, lahir di Gunung Melayu tanggal                                 16 Desember 2000, Pekerjaan Security PT. PP Lonsum Gunung Melayu, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Dsn-VII Desa Perkebunan Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan.

 

Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas baik keterangan saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diatas maka dalam perkara ini dapat dianalisa Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 12.30 Wib, di areal Blok.FN 19.11.4002 Afd.IV Perkebunan PT. PP. Lonsum Gunung Melayu tepatnya di wilayah Desa Rahunuing.I Kec. Rahuning Kab. Asahan telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. PP. Lonsum Gunung Melayu yang dilakukan oleh Terdakwa JUMADI dengan cara Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit tersebut secara satu persatu dai pohon kelapa sawit  dan kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, buah kelapa sawit tersebut Terdakwa kumpulkan dan kemudian diangkat satu persatu ke dalam kereanjang gandeng hingga terkumpul sebanyak 11 (Sebelas) tandan dan setelah keranjang gandeng sudah berisi kelapa sawit 6 (Lima) disebelah kiri dan 5 (Lima) disebelah kanan pada sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa pun keluar dari areal kebun tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek BEIJING, Jenis Win, warna hitam, tanpa nomor plat, kemudian perbuatan Terdakwa JUMADI tersebut diketahui oleh pihak Security Perkebunan PT. PP Lonsum Gunung Melayu dan selanjutnya Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Mohon kepada HAKIM untuk menyidangkan perkara ini dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012, Tentang penyesuaian batasan pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.  

Demikian Surat Dakwaan ini diperbuat dan diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya