Petitum |
Dalam Provisi :
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan seluruhnya ;
- Memerintahkan Terlawan II menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Surat Nomor: B. 1033-II/KC/ADK/03/2019 Tanggal 11 Maret 2019 atas sebidang tanah seluas 343 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan.FL Tobing,Kelurahan Lestari ,Kecamatan Kota Kisaran ,sesuai dengan SHM No.373 Tanggal 04-04-2003 an.Hajjah Saodah Br Marpaung ,sebidang tanah seluas 120 m2 berikut bangun yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Cipto, Kelurahan Kisaran Kota,Kecamatan Kota Kisaran Barat ,Kabupaten Asahan ,sesuai dengan SHM No.744 Tanggal 19-08-1983 an. Saodah dan sebidang tanah seluas 299 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Pergam ,Kelurahan Lestari,Kecamatan Kota Kisaran Timut,Kabupaten Asahan ,sesuai SHM No.268 Tanggal 15-09-2000 an. Parimpunan Sitorus ,sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Mengatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
- Mengatakan objek lelang eksekusi berupa sebidang tanah seluas 343 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan.FL Tobing,Kelurahan Lestari ,Kecamatan Kota Kisaran ,sesuai dengan SHM No.373 Tanggal 04-04-2003 an.Hajjah Saodah Br Marpaung ,sebidang tanah seluas 120 m2 berikut bangun yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Cipto, Kelurahan Kisaran Kota,Kecamatan Kota Kisaran Barat ,Kabupaten Asahan ,sesuai dengan SHM No.744 Tanggal 19-08-1983 an. Saodah dan sebidang tanah seluas 299 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Pergam ,Kelurahan Lestari,Kecamatan Kota Kisaran Timut,Kabupaten Asahan ,sesuai SHM No.268 Tanggal 15-09-2000 an. Parimpunan Sitorus sah milik Pelawan;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: B. 1033-II/KC/ADK/03/2019 Tanggal 11 Maret 2019 batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);
- Menghukum Terlawan I untuk melakukan pengapusan suku bunga dan denda;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |