Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Kis MAHFUD FAUZI TUMIRIN alias TUMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1MAHFUD FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUMIRIN alias TUMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa tanah pertanian peninggalan Alm. Bapak IBRAHIM AKHIR dan Almh. Ibu TJIKMAH yang terletak di Jl. Besar Nanassiam Dusun V Desa Nanasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dahulu setempat di kenal dengan Kampung Besar Nanasiam Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan, seluas + 6.256 M2 dengan batas :
    Sebelah Barat berbatas dengan M. Bin Johan--------------------------------136 Meter
    Sebelah Timur berbatas dengan Abdul Latif---------------------------------136 Meter
    Sebelah Utara berbatas dengan Pasar Besar----------------------------------47 Meter
    Sebelah Selatan berbatas dengan Hjmi---------------------------------------45 Meter
    berdasarkan surat pancang yang di terbitkan oleh Penghulu Kampung Nenassiam dan di ketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Medang Deras dengan Nomor. 60 A, tanggal 13 Agustus 1955, adalah Tanah Pertanian milik Penggugat berdasarkan surat penyerahan dari para ahli waris pada tanggal 20 Oktober 2022;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih tetap melakukan aktifitas pemanfaatan tanah dengan melakukan penanaman dan mengambil hasil tanaman palawija secara terus menerus di atas tanah objek terperkara adalah “ perbuatan melawan hukum”;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) di tambah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa tanpa syarat dan beban apapun dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa bilaperlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (keamanan) untuk kelancaran proses pengosongan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Besar Nanassiam Dusun V Desa Nanasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dahulu setempat di kenal dengan Kampung Besar Nanasiam Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan, seluas + 6.256 M2 dengan batas : 
    Sebelah Barat berbatas dengan M. Bin Johan--------------------------------136 Meter
    Sebelah Timur berbatas dengan Abdul Latif---------------------------------136 Meter
    Sebelah Utara berbatas dengan Pasar Besar----------------------------------47 Meter
    Sebelah Selatan berbatas dengan Hjmi---------------------------------------45 Meter
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak