Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat jika lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Hukum Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |