Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Kis King Richter Sinaga Mhd Yudha Perdana Ompusunggu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 743/L.2.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1King Richter Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mhd Yudha Perdana Ompusunggu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.07 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mengambil alat berupa 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi berukuran panjang ±50 (lima puluh) centimeter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa berjalan menuju arah Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, lalu menunggu dijalan tersebut sambil melihat motor yang melintas dijalan, kemudian sekitar ±15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa melihat dari arah Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR dengan Nomor Polisi BK 5151 NO yang dikendarai oleh saksi ZUPRI, lalu ketika sepeda motor saksi ZUPRI sudah mendekat kearah terdakwa kemudian terdakwa mendekatinya dan mengayunkan 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi yang berukuran Panjang ±50 (lima puluh) centimeter kearah lengan saksi ZUPRI sebanyak 1 (satu) kali, tetapi saksi ZUPRI tetap berjalan terus sehingga terdakwa melarikan diri dan membuang 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi yang berukuran Panjang ±50 (lima puluh) centimeter di belakang – belakang rumah sekitar Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara kemudian setelah kira-kira 5 (lima) meter ZUPRI mengendarai sepeda motornya ZUPRI merasakan lengan sebelah kanan kebas dan mengeluarkan darah dan kemudian ZUPRI berteriak meminta pertolongan yang kemudian HERI CIA dan ALI mendatangi ZUPRI dan langsung membawa ZUPRI ke Klinik Mulya Harapan yang berada di Simpang kuala dan mendapatkan perawatan akan tetapi dikarenakan tulang lengan ZUPRI putus kemudian ZUPRI langsung dilarikan ke RS Chevani Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.:335/A1.4/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RS Chevani Tebing Tinggi dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Depinta Permata Purba terhadap ZUPRI, Adapun kesimpulan adalah derajat luka dilengan kanan termasuk derajat luka berat dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan radiologi atau rongten faktur humerus/patah ditulang humerus dilengan sebelah kanan pasien (ZUPRI).

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana ----------------------

 

                          ---------------------------------Atau----------------------------------

 

KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.07 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan penganiayaanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa  mengambil alat berupa 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi berukuran panjang ±50 (lima puluh) centimeter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa berjalan menuju arah Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, kemudian Terdakwa melihat dari arah Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR dengan Nomor Polisi BK 5151 NO yang dikendarai oleh saksi ZUPRI, lalu ketika sepeda motor saksi ZUPRI sudah mendekat kearah terdakwa kemudian terdakwa mendekatinya dan mengayunkan 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi yang berukuran Panjang ±50 (lima puluh) centimeter kearah lengan saksi ZUPRI sebanyak 1 (satu) kali, tetapi saksi ZUPRI tetap berjalan terus sehingga terdakwa melarikan diri dan membuang 1 (satu) buah eggrek yang terbuat dari besi yang berukuran Panjang ±50 (lima puluh) centimeter di belakang – belakang rumah sekitar Jalan Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara kemudian setelah kira-kira 5 (lima) meter ZUPRI mengendarai sepeda motornya ZUPRI merasakan lengan sebelah kanan kebas dan mengeluarkan darah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.:335/A1.4/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RS Chevani Tebing Tinggi dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Depinta Permata Purba terhadap ZUPRI, Adapun kesimpulan adalah derajat luka dilengan kanan termasuk derajat luka berat dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan radiologi atau rongten faktur humerus/patah ditulang humerus dilengan sebelah kanan pasien (ZUPRI).

 ----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya