Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Kis ERA TRI PURNOMO Suhendri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2730/L.2.23.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERA TRI PURNOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhendri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SUHENDRI bersama-sama BARAT (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok K 07 TM 2005 Afd IV PTPN-IV Kebun Bandar Selamat Desa Perk. Bandar Pulau Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 Wib di rumah BARAT yang beralamat di Dusun VII Desa Aek Songsongan, Terdakwa dan BARAT merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit di Areal Kebun PTPN-IV Bandar Selamat, setelah sepakat Terdakwa dan BARAT berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna Hitam tanpa plat milik Terdakwa dan sambil membawa 1 (satu) bilah egrek menuju Areal Kebun PTPN-IV Bandar Selamat tepatnya di Blok K 07 TM 2005 Afd IV PTPN-IV Bandar Selamat. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat-lihat sekitar dan setelah memastikan bahwa tidak ada yang berjaga di lokasi, Terdakwa langsung mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya secara satu persatu dengan 1 (satu) bilah egrek, lalu BARAT mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan menumpukkannya, sehingga total ada 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang berhasil Terdakwa dan BARAT ambil.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 04.00 Wib, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tanpa plat miliknya, sedangkan BARAT mengangkat satu persatu buah kelapa sawit dan meletakannya di depan kap sepeda motor sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya di belakang sepeda motor sambil dipegang oleh BARAT. Kemudian Terdakwa bersama BARAT menuju ke arah jalan lintas namun saat masih di jalan kebun, tiba-tiba datang Saksi SUKADI, Saksi NUR AMANSYAH, dan Saksi MUHAMMAD ANDRIANSYAH, yang merupakan Satpam PTPN-IV Kebun Bandar Selamat dan melakukan penyergapan terhadap Terdakwa sedangkan BARAT berhasil melompat dan melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan total ada 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN-IV Kebun Bandar Selamat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PTPN-IV Kebun Bandar Selamat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SUHENDRI bersama-sama BARAT (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok K 07 TM 2005 Afd IV PTPN-IV Kebun Bandar Selamat Desa Perk. Bandar Pulau Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 Wib di rumah BARAT yang beralamat di Dusun VII Desa Aek Songsongan, Terdakwa dan BARAT merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit di Areal Kebun PTPN-IV Bandar Selamat, setelah sepakat Terdakwa dan BARAT berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna Hitam tanpa plat milik Terdakwa dan sambil membawa 1 (satu) bilah egrek menuju Areal Kebun PTPN-IV Bandar Selamat tepatnya di Blok K 07 TM 2005 Afd IV PTPN-IV Bandar Selamat. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat-lihat sekitar dan setelah memastikan bahwa tidak ada yang berjaga di lokasi, Terdakwa langsung mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya secara satu persatu dengan 1 (satu) bilah egrek, lalu BARAT mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan menumpukkannya, sehingga total ada 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang berhasil Terdakwa dan BARAT ambil.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 04.00 Wib, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tanpa plat miliknya, sedangkan BARAT mengangkat satu persatu buah kelapa sawit dan meletakannya di depan kap sepeda motor sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit lainnya di belakang sepeda motor sambil dipegang oleh BARAT. Kemudian Terdakwa bersama BARAT menuju ke arah jalan lintas namun saat masih di jalan kebun, tiba-tiba datang Saksi SUKADI, Saksi NUR AMANSYAH, dan Saksi MUHAMMAD ANDRIANSYAH, yang merupakan Satpam PTPN-IV Kebun Bandar Selamat dan melakukan penyergapan terhadap Terdakwa sedangkan BARAT berhasil melompat dan melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan total ada 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN-IV Kebun Bandar Selamat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PTPN-IV Kebun Bandar Selamat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya