Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Kis Deny A.F. Sembiring, S.H Jepri Panjaitan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-924/L.2/32/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deny A.F. Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jepri Panjaitan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa JEPRI PANJAITAN pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di jalan umum Pematang Panjang – Limau Sunde Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehinga orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa JEPRI PANJAITAN dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bermula ketika terdakwa JEPRI PANJAITAN melintas di jalan umum dengan mengendarai sepeda motor merk merk VEGA dari arah Pematang Panjang menuju arah Limau Sunde dengan kondisi kendaraan lampu standar utama tidak menyala dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan melintas  alm. ROBET SAMOSIR dengan mengendarai sepeda motor merk SUPRA dengan kondisi kendaraan standar lampu utama juga tidak menyala, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas oleh karena terdakwa JEPRI PANJAITAN dan alm. ROBET SAMOSIR sama-sama tidak mengetahui ada kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan disebabkan lampu utama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa JEPRI PANJAITAN dan alm. ROBET SAMOSIR sama-sama tidak menyala, sementara kondisi lalu lintas pada saat kejadian dalam keadaan gelap dan malam hari serta tidak ada lampu jalan di sepanjang lokasi kejadian.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa JEPRI PANJAITAN dan alm. ROBET SAMOSIR mengendarai kendaraan bermotor pada waktu malam hari dan kondisi gelap tanpa menyalakan atau memiliki standar lampu utama merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain, namun dikarenakan alm. ROBET SAMOSIR sudah meninggal dunia maka terhadap alm. ROBET SAMOSIR tidak dapat dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 77 KUHP.
  • Berdasarkan visum et repertum nomor : 1 / I /VER / 2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANTONI BHP GIRSANG berdasarkan sumpah jabatan sebagai dokter pada RS. OLOAN menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap ROBET SAMOSIR pada tanggal 12 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
  1. Dijumpai pendarahan telinga kiri.
  2. Pasien mintah darah kehitaman seperti kopi sekira 200 cc.
  3. Pasien dirujuk ke RS. MURNI TEGUH Medan.
  • Berdasarkan surat keterangan kematian nomor : 74 / RM-MTMH / SKM / I / 2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. JOSEPHINE GLORIANA menerangkan bahwa pasien yang bernama ROBET SAMOSIR telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

 

Perbuatan terdakwa JEPRI PANJAITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 ayat (1) jo pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.---------------

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa JEPRI PANJAITAN pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di jalan umum Pematang Panjang – Limau Sunde Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak memberikan peringatan bunyi ataupun suara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehinga orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa JEPRI PANJAITAN, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa JEPRI PANJAITAN melintas di jalan umum dengan mengendarai sepeda motor merk merk VEGA dari arah Pematang Panjang menuju arah Limau Sunde dengan kondisi kendaraan lampu standar utama tidak menabyala namun terdakwa JEPRI PANJAITAN tidak memberikan peringatan bunyi ataupun sinar sebagai tanda bahwa terdakwa JEPRI PANJAITAN melintas di jalan tersebut  dan pada saat yang bersamaan alm. ROBET SAMOSIR melintas dari arah yang berlawanan dengan mengendarai sepeda motor merk SUPRA dengan kondisi kendaraan yang juga sama seperti terdakwa JEPRI PANJAITAN, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara terdakwa JEPRI PANJAITAN dengan alm. ROBET SAMOSIR oleh karena baik terdakwa JEPRI PANJAITAN maupun alm. ROBET SAMOSIR sama-sama tidak mengetahui ada kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa JEPRI PANJAITAN dan alm. ROBET SAMOSIR yang meskipun mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang dikendarainya dalam kondisi lampu utama yang tidak menyala atau dalam keadaan mati namun baik terdakwa JEPRI PANJAITAN maupun alm. ROBET SAMOSIR tidak memberikan peringatan dengan bunyi ataupun sinar agar pengemudi kendaraan bermotor atau pengguna jalan lainnya mengetahui bahwa terdakwa JEPRI PANJAITAN ataupun alm. ROBET SAMOSIR melintas di jalan tersebut.
  • Bahwa oleh karena alm. ROBET SAMOSIR telah meninggal dunia maka terhadap alm. ROBET SAMOSIR tidak dapat dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 77 KUHP.
  • Berdasarkan visum et repertum nomor : 1 / I /VER / 2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANTONI BHP GIRSANG berdasarkan sumpah jabatan sebagai dokter pada RS. OLOAN menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap ROBET SAMOSIR pada tanggal 12 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
  1. Dijumpai pendarahan telinga kiri.
  2. Pasien mintah darah kehitaman seperti kopi sekira 200 cc.
  3. Pasien dirujuk ke RS. MURNI TEGUH Medan.
  • Berdasarkan surat keterangan kematian nomor : 74 / RM-MTMH / SKM / I / 2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. JOSEPHINE GLORIANA menerangkan bahwa pasien yang bernama ROBET SAMOSIR telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

 

Perbuatan terdakwa JEPRI PANJAITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 ayat (4) f jo pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.-------------

     

      ATAU KETIGA :

Bahwa terdakwa JEPRI PANJAITAN pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di jalan umum Pematang Panjang – Limau Sunde Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Republok Indonesia,  yang dilakukan terdakwa JEPRI PANJAITAN dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa JEPRI PANJAITAN telah terlibat kecekalan lalu lintas ketika melintas di jalan umum dengan mengendarai sepeda motor merk merk VEGA dari arah Pematang Panjang menuju arah Limau Sunde dengan alm. ROBET SAMOSIR yang pada saat itu juga mengendarai sepeda motor merk Supra yang datang dari arah yang berlawanan.
  • Bahwa meskipun terdakwa JEPRI PANJAITAN mengetahui alm. ROBET SAMOSIR dalam keadaan terluka, namun terdakwa JEPRI PANJAITAN tidak memberikan pertolongan kepada alm. ROBET SAMOSIR dan / atau melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia dan justru meninggalkan alm. ROBET SAMOSIR yang sedang dalam keadaan terluka dilokasi kejadian.
  • Berdasarkan visum et repertum nomor : 1 / I /VER / 2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANTONI BHP GIRSANG berdasarkan sumpah jabatan sebagai dokter pada RS. OLOAN menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap ROBET SAMOSIR pada tanggal 12 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
  1. Dijumpai pendarahan telinga kiri.
  2. Pasien mintah darah kehitaman seperti kopi sekira 200 cc.
  3. Pasien dirujuk ke RS. MURNI TEGUH Medan.
  • Berdasarkan surat keterangan kematian nomor : 74 / RM-MTMH / SKM / I / 2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. JOSEPHINE GLORIANA menerangkan bahwa pasien yang bernama ROBET SAMOSIR telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

 

Perbuatan terdakwa JEPRI PANJAITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya