Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Kis Bambang Siswanto Satreskrim Polres Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bambang Siswanto
Termohon
NoNama
1Satreskrim Polres Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau menggunakan ijazah, gelar akademik yang terbukti palsu”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) atau pasal 69 dari UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN ASAHAN Cq. KASAT RESKRIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya