Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Kis Hendra Syahputra Sitorus Kepala Kepolisian Resor Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hendra Syahputra Sitorus
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan PENAHANAN & PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON Agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari sel Tahanan Polres Asahan ;
  • Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  • Menghukum Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;
  • Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
  • Atau Jika Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini   berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya