Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Nomor PK : 01.8401/BPR NBP 4/VII/2020 , tanggal 24 ( dua puluh empat ) July 2020 (dua ribu dua puluh ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa Nomor : 49, tanggal 24 ( dua puluh empat ) July 2020 (dua ribu dua puluh), dan Akta Pengakuan Hutang Nomor :48, tanggal 24 ( dua puluh empat ) July 2020 (dua ribu dua puluh) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn. Selaku Notaris Kabupaten Asahan
- Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp 74.252.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah*)
- Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh) atas ;
- Sebidang tanah dan Bangunan SURAT PENYERAHAN /GANTI RUGI seluas ± 120,00 M2 (seratus dua puluh ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Lk V kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat pemyerahan /Ganti Rugi yang dibuat oleh Lurah Kota Kisaran Timur Nomor : 23/SPGR/VIII/SB/2002 , tanggal 20 Agustus 2002 dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 905/SPGR/VIII/2002, tanggal 20 agustus 2002 ,terdaftar atas nama NINING SUHARTINI
- Sebidang tanah dan Bangunan SURAT PENYERAHAN /GANTI RUGI seluas ± 200,00 M2 (dua ratus ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Lk Jalan Marah rusli Gg Tebu LK VII Kel Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugiyang dibuat oleh Lurah Selawan Nomor : 590/696/1005-IX/2010 , tanggal 6 September 2010 dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 590/696/120 - IX/2010, tanggal 06 September 2010 ,terdaftar atas nama NINING SUGIHARTINI NASUTION
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|