Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Kis Sofi Eka Putri Silalahi, S.H Zainul Amri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/L.2.23.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Eka Putri Silalahi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainul Amri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------Bahwa ia Terdakwa ZAINUL AMRI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21:00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2024, di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 20:00 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dari seorang laki-laki di Aek Sopang, seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira jam 21:00 WIB, Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor Honda Karisma tanpa plat nomor, menuju Areal Asian Agri. Bahwa saat Terdakwa melintas di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan, Terdakwa ditangkap oleh saksi .A. SAMOSIR, ABDUL HARIS PANE yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Asahan, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran   Nomor: 32/IL. 10089/2024 menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 772/ NNF/ 2024 tanggal 20 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto  0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa ZAINUL AMRI dan Barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

 

SUBSIDAIR:

------------- Bahwa ia Terdakwa ZAINUL AMRI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21:00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2024, di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 20:00 WIB, Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dari seorang laki-laki di Aek Sopang.
  • Bahwa sekira jam 21:00 WIB, Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor Honda Karisma tanpa plat nomor, menuju Areal Asian Agri. Bahwa saat Terdakwa melintas di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan, Terdakwa ditangkap oleh saksi .A. SAMOSIR, ABDUL HARIS PANE yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Asahan, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kisaran   Nomor: 32/IL. 10089/2024 menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 772/ NNF/ 2024 tanggal 20 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto  0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa ZAINUL AMRI dan Barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya