Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Kis Christin Juliana Sinaga, S.H., M. Hum 1.Juni Irwansyah Als Irwan
2.Juanda Putra Sitompul Als Putra
3.Singgih Pratama Siagian Als Singgih
4.Hermansyah Als Mafia
5.Novri Ariadi Pratama Als Novri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2291/L.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christin Juliana Sinaga, S.H., M. Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juni Irwansyah Als Irwan[Penahanan]
2Juanda Putra Sitompul Als Putra[Penahanan]
3Singgih Pratama Siagian Als Singgih[Penahanan]
4Hermansyah Als Mafia[Penahanan]
5Novri Ariadi Pratama Als Novri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa Juni Irwansyah Als Irwan, Terdakwa Juanda Putra Sitompul Als Putra, Terdakwa Singgih Pratama Siagian Als Singgih, Terdakwa Hermansyah Als Mafia Dan Terdakwa Novri Ariadi Pratama Als Novri pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 02.00 Wib sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa Juni Irwansyah dan Terdakwa Juanda Putra sedang berada di rumah Terdakwa Juanda Putra, Dedi Alfian Hasibuan Als Iyan Botak (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa Juanda Putra yang berada di Dusun V Desa Aek dan mengajak Terdakwa Juni Irwansyah dan Terdakwa Juanda Putra untuk mengambil patok besi rel kereta api di daerah Kebun Sayur dan perihal penjualannya akan diarahkan oleh Dedi Alfian Hasibuan Als Iyan Botak (belum tertangkap) lalu karena pada saat itu Terdakwa Juni Irwansyah dan Terdakwa Juanda Putra sedang membutuhkan tambahan uang, Terdakwa Juni Irwansyah dan Terdakwa Juanda Putra menyetujui ajakan Dedi Alfian Hasibuan Als Iyan Botak (belum tertangkap) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Juanda Putra langsung mengajak Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah dan Terdakwa Novri Ariyadi Pratama mengambil besi rel kereta api tersebut dimana Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah dan Terdakwa Novri Ariyadi Pratama menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Novri Ariyadi Pratama, Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama dan Terdakwa Hermansyah menuju daerah lintasan kereta api yang berada di Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dengan mengendari mobil pick - up Suzuki Carry dengan Nomor Plat BK 8429 VC.
  • Bahwa selanjutnya setelah tiba di lokasi, Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama dan Terdakwa Hermansyah berjalan kaki menuju rel kereta api tersebut sementara Terdakwa Novri Ariyadi Pratama mencari tempat parkir mobil pick - up Suzuki Carry dengan Nomor Plat BK 8429 VC.
  • Bahwa kemudian setelah mobil diparkirkan di tempat yang aman, Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama dan Terdakwa Hermansyah langsung mencabut besi - besi rel kereta yang difungsikan sebagai kontruksi ballas stoper (penahan batu kerikil lintasan kereta api) tersebut dengan tangan kosong lalu besi- besi rel kereta api yang berhasil di cabut dimuat/dinaikkan kedalam bak mobil pick - up Suzuki Carry dengan Nomor Plat BK 8429 VC.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama dan Terdakwa Hermansyah langsung membawa besi - besi rel kereta api tersebut keluar dari areal lintasan kereta api, dimana pada saat itu Terdakwa Juni Irwansyah yang mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa Juanda Putra duduk didalam mobill disamping Terdakwa Juni Irwansyah  (bangku penumpang), sementara Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah dan Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama berada dibagian bak mobil pick - up tersebut.
  • Bahwa kemudian saat Terdakwa Juni Irwansyah sedang mengisi BBM di SPBU Aek Loba Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan, Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah, dan Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama diamankan oleh petugas pengamanan kereta api yaitu Saksi Anggri dan Saksi Haryono.
  • Bahwa kemudian  dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah, dan Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama dimana masing-masing Terdakwa mengakui telah mengambil besi - besi rel kereta yang difungsikan sebagai kontruksi ballas stoper milik Direktorat Jendral Perkeretaapian selanjutnya Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah, dan Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama dibawa ke Polsek Pulau Raja.
  • Bahwa Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perkeretaapian tidak pernah memberi izin kepada Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah, dan Terdakwa Novri  Ariyadi Pratama untuk mengambil besi rel kereta api tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Juni Irwansyah, Terdakwa Juanda Putra, Terdakwa Singgih Pratama, Terdakwa Hermansyah, dan Terdakwa Novri Ariyadi Pratama tersebut, Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perkeretaapian mengalami kerugian sekitar Rp. 118.350.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).   

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya