Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Kis Deny A.F. Sembiring, S.H Rhory Alexandro Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-904/L.2/32/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deny A.F. Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rhory Alexandro Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG mendapatkan informasi adanya tindak pidana Narkotika di Dusun III Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, lalu saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG melakukan pengintaian dan menemukan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sedang berada disebuah rumah bersama dengan RIAN (belum tertangkap).
  • Selanjutnya saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG emlakukan penangkapan terhadapi terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sedangkan RIAN melarikan diri dan pada saat penangkapan tersebut, dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN disita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman, 1 (satu) buah bong, terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah akca pirek yang terdapat lekatan Narkotika golongan I bukan tanaman, 3 (tiga) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 10 (spuluh) plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
  • Berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan nomor : 13 / 10099 / 2023 tanggal 9 Maret 2024 yang ditandatangani oleh THERESIA T. LUMBANGAOL, SE selaku pengelola unit Pegadaian Limapuluh telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 0,5959 gram, netto 0,2982 gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor : DS 38 FA / I / 2024 / Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO telah melakukan pemeriksaan terhadap rbarang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto  0,2982 gram  yang disita dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I nomor urut 61 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor : DS 40 FA / I / 2024 / Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO telah melakukan pemeriksaan terhadap rbarang bukti berupa 40 ml (empat puluh mililiter) urine yang disita dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I nomor urut 61 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan kesehatan serta tidak ada izin dari pemerintah Republik Indonesia.

 

Perbuatan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah melakukan perbuatan sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bermula ketika saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG mendapatkan informasi adanya tindak pidana Narkotika di Dusun III Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, lalu saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG melakukan pengintaian dan menemukan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sedang menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika bersama dengan RIAN (belum tertangkap) disebuah rumah dengan cara terlebih dahulu Narkotika tersebut dimasukkan kedalam kaca pirek, lalu Narkotika tersebut dibakar dengan menggunakan mancis, kemudian asap hasil pembakaran Narkotika tersebut dihisap dengan menggunaakan bong.
  • Selanjutnya saksi WAHYU DANANDOYO dan saksi SARGIO SITUMORANG emlakukan penangkapan terhadapi terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sedangkan RIAN melarikan diri dan pada saat penangkapan tersebut, dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN disita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman, 1 (satu) buah bong, terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah akca pirek yang terdapat lekatan Narkotika golongan I bukan tanaman, 3 (tiga) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 10 (spuluh) plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
  • Berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan nomor : 13 / 10099 / 2023 tanggal 9 Maret 2024 yang ditandatangani oleh THERESIA T. LUMBANGAOL, SE selaku pengelola unit Pegadaian Limapuluh telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 0,5959 gram, netto 0,2982 gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor : DS 38 FA / I / 2024 / Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO telah melakukan pemeriksaan terhadap rbarang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto  0,2982 gram  yang disita dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I nomor urut 61 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor : DS 40 FA / I / 2024 / Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO telah melakukan pemeriksaan terhadap rbarang bukti berupa 40 ml (empat puluh mililiter) urine yang disita dari terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I nomor urut 61 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan kesehatan serta tidak ada izin dari pemerintah Republik Indonesia.

 

Perbuatan terdakwa RHORY ALEXANDER TARIGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya