Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Kis Harold Marnangkok M. M. Manurung, S.H., M.H M. Safii Pangaribuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/L.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Harold Marnangkok M. M. Manurung, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Safii Pangaribuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa M. Safii Pangaribuan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu yang sama pada Tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Padang Pulau Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hokum Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa tang jepit di kantong belakang Terdakwa menuju rumah Saksi Abdol Panjaitan yang berada di Dusun I Desa Padang Pulau Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dimana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui kalau Saksi Abdol Panjaitan sedang tidak berada di rumah.
  • Bahwa kemudian setelah tiba di rumah Saksi Abdol Panjaitan, Terdakwa merusak pintu kayu pagar rumah Saksi Abdol Panjaitan lalu Terdakwa masuk menuju belakang rumah Saksi Abdol Panjaitan kemudian Terdakwa melihat dari jerjak kawat dan Terdakwa memotong jerjak kawat tersebut sampai lebar setelah itu Terdakwa mengambil ban yang berada di dekat tangga untuk Terdakwa naiki lalu Terdakwa masuk melalui jerjak kawat yang telah terdakwa rusak tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil masuk kedalam pintu belakang, Terdakwa menggunakan Tang jepit untuk merusak engsel pintu sampai berulang kali setelah berhasil merusak pintu tersebut, Terdakwa masuk kedalam dapur lalu Terdakwa menemukan linggis milik Terdakwa yang belum di kembalikan oleh Saksi Abdol Panjaitan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ada 1 (satu) Set Kompor Gas Merek SOLID 900, 1 (satu) Set selang Kompor Gas merek UTU dan 1 (satu) buah Kotak Kompor Gas Merek SOLID 900 lalu Terdakwa menggeser dan meninggalkan barang-barang tersebut di dapur lalu Terdakwa mengambil linggis dan mencongkel/merusak handle pintu lain kemudian Terdakwa meletakkan handle pintu tersebut di lantai lalu Terdakwa mendorong pintu tersebut dan Terdakwa melihat ke arah lemari TV lalu Terdakwa mencari barang berharga namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju keruang tamu dan melihat kaca steling lalu Terdakwa membuka kaca steeling untuk melihat barang berharga namun setelah Terdakwa cek tidak ada yang dapat Terdakwa ambil.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah gudang bagian depan lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mesin Chan Saw Merek Power Max 5500 Warna Putih Orange setelah itu Terdakwa berjalan menuju gudang dan mengambil 1 (satu) buah TV LED LCD 42 Inci Merek SAMSUNG warna hitam dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamana Jupiter Z CW tanpa plat kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamana Jupiter Z CW tersebut menuju ke dapur dan menggeser 1 (satu) unit Mesin Chan Saw Merek Power Max 5500 Warna Putih Orange dan 1 (satu) buah TV LED LCD 42 Inci Merek SAMSUNG warna hitam kea rah dapur juga.
  • Bahwa kemudian setelah barang-barang yang Terdakwa ambil terkumpul di dapur, Terdakwa melangsir/mengangkat 1 (satu) buah TV LED LCD 42 Inci Merek SAMSUNG warna hitamdi pundak  sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa mengangkat 1 (satu) unit Mesin Chan Saw Merek Power Max 5500 Warna Putih Orange dengan tangan kananTerdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki dari dapur belakang menuju kebelakang rumah orang tua Terdakwa untuk menyimpan barang-barangtersebut di kamar depan rumah orang tuaTerdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali menuju rumah Saksi Abdol Panjaitan dan sesampainya di dapur rumah Saksi Abdol Panjaitan Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamana Jupiter Z CW tanpa plat keluar dari rumah Saksi Abdol Panjaitan sambil membawa kompor gas yang sudah di dalam kotak menuju ke dapur rumah orang tua Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan kedalam kamar depan rumah orang tua Terdakwa lalu setelah aman Terdakwa pergi dari rumah orang tua Terdakwa menuju rumah Terdakwa untuk beristirahat.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menujuru mah orang tua Terdakwa untuk mengambil kompor gas yang ada di dalam kotak dan 1 (satu) unit Mesin Chan Saw Merek Power Max 5500 Wama Putih Orange lalu Terdakwa masukkan kedalam keranjang gandeng.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi Dhani Ramadhan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan pada saat tiba dirumah Saksi Dhani Ramadhan, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mesin Chan Saw Merek Power Max 5500 Warna Putih Orange dan Kompor gas yang ada di dalam kotak seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar hutang lalu Saksi Dhani Ramadhan membeli barang-barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi kerumah orang tua Terdakwa dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW tanpa plat lalu Terdakwa mengengkol sepeda motor tersebut hingga hidup kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke Aek Loba untuk Terdakwa jual namun belum ada yang mau membeli lalu Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamana Jupiter Z CW kebengkel untuk diperbaiki kabulatornya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Dedi Akbar Sembiring dan Saksi Roy Gemayel yang merupakan anggota kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP          

Pihak Dipublikasikan Ya