Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kis Muhammad Akbar Fahlevi 1.Nurlela Panjaitan
2.Muhammad Tahir
3.Supian
4.Muhammad Ilham Sarjana HS
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Muhammad Akbar Fahlevi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli SHMuhammad Akbar Fahlevi
Tergugat
NoNama
1Nurlela Panjaitan
2Muhammad Tahir
3Supian
4Muhammad Ilham Sarjana HS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah Akta Perjanjian Peminjaman Agunan Nomor 15 tertanggal 21 Oktober 2021, dengan jaminan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/012/SKT/AJ/VI/2020 atas sebidang tanah 6.627, 2 M2 beralamat di desa Air Joman, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan atas nama Nurlela Panjaitan;

Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi;

Menyatakan Para Tergugat membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara serta merta;

Menyatakan jika Para Penggugat tidak membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara serta merta kepada Penggugat, maka Tergugat I bersedia membaliknamakan jaminan atas pinjaman dalam perkara  a quo atas nama Penggugat;

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij vooraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;

Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik( naar geode justitie recht doen ) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aeque et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak