Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Kis Suryani 1.Junaidi
2.Juminem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1Suryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaipul puad Tarigan,S.H.,M.H.Suryani
Tergugat
NoNama
1Junaidi
2Juminem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi).

Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu) oleh sdri Suryani sebagai pihak Pertama dan sdr, Junaidi sebagai Pihak Kedua adalah Sah.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah seluas lebih kurang 200 M2 yang terletak di Dusun III Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan  berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 11 Januari 2023 Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, atas nama Juminem, dengan batas-batas:

sebelah Utara:berbatas dengan Jalan Desa, terukur 10Meter.

sebelah Selatan: berbatas dengan Tanah Milik Mitun, terukur 10 Meter.

sebelah Timur:berbatas dengan Tanah Milik Nur Alib, terukur 20 Meter.

sebelah Barat:berbatas dengan Tanah Milik Tohed Budiono, terukur 20 Meter.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk menyerahkan tanah seluas lebih kurang 200 M2 yang terletak di Dusun III Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan  berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 11 Januari 2023 Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, atas nama Juminem, dengan batas-batas:

sebelah Utara:berbatas dengan Jalan Desa, terukur 10Meter.

sebelah Selatan: berbatas dengan Tanah Milik Mitun, terukur 10 Meter.

sebelah Timur:berbatas dengan Tanah Milik Nur Alib, terukur 20 Meter.

sebelah Barat:berbatas dengan Tanah Milik Tohed Budiono, terukur 20 Meter

kepada Penggugat sebagai pengganti pengembalian uang modal usaha sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah).

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) (uitvoerbar vij vorrad).

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak