Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Kis Agus Tri Ichwan, S.H Baharuddin Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2777/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Baharuddin Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Ia Terdakwa BAHARUDDIN LUBIS bersama dengan IWAN (DPO), JOKO RAMADAN (DPO), MADON (DPO), dan RIDHO (DPO), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Dusun III Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asah Dusun I Desa Air Joman, Kec. Air Joman, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa diajak oleh teman terdakwa yaitu IWAN untuk mengambil buah kelapa milik NATO WIJAYA. Kemudian terdakwa dan IWAN pergi menuju Simpang Asrama BRIMOB Bendang Air Joman dengan menggunakan 1 (satu) unit becak barang milik IWAN dengan IWAN yang mengemudikan becak barang tersebut sambil terdakwa membawa 1 (satu) gulungan tali nilon warna putiih dan 1 (satu) buah gergaji bergagang kayu.
  • Kemudian ketika di Asrama BRIMOB, terdakwa dan IWAN bertemu dengan JOKO RAMADAN, MADON, dan RIDHO, lalu IWAN mengajak mengambil buah kelapa sawit. Lalu terdakwa bersama para DPO menuju ke rumah MADON yang jaraknya tidak jauh dari Asrama BRIMOB untuk mengambil tali nilon warna putih dan gergaji bergagang kayu.
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan para DPO tiba di lokasi, lalu terdakwa bersama RIDHO, MADAN, dan JOKO RAMADAN, masuk ke dalam dengan membawa 2 (dua) gulungan tali nilon warna putih dan 2 (dua) buah gergaji bergagang kayu sambil menunggu IWAN yang sedang menyembunyikan becak barang miiliknya di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
  • Kemudian terdakwa dan RIDHO mulai mengambil buah kelapa dengan cara mengikat satu gulungan tali nilon warna putih kepinggang terdakwa, lalu terdakwa memanjat pohon kelapa dengan membawa 1 (satu) buah gergaji menuju ke atas pohon. Ketika berada di atas pohon, terdakwa mengikat tali kebuah kelapa yang hendak diturunkan dan setelah diikat terdakwa menggergaji tandanan buah kelapa dengan tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menyuruh untuk menarik tali tersebut dan RIDHO menarik tali hingga tegang, lalu terdakwa melanjutkan menggergaji tandanan buah kelapa sawit hingga putus. Setelah tandanan buah kelapa putus, RIDHO mengulur (mengkerek) tali secara pelan-pelan hingga tandanan buah kelapa turun ke bawah. Bahwa terdakwa dan RIDHO melakukan hal tersebut secara bergantian, lalu JOKO dan MADON melakukan hal yang sama, dan IWAN mengumpulkan buah kelapa dari terdakwa, JOKO, MADON, dan RIDHO.
  • Bahwa terdakwa dan para DPO berhasil mengumpulkan buah kelapa dari 8 (delapan) pohon. Setelah itu RIDHO turun dari pohon kelapa yang dipanjatnya dengan membawa gergaji ke tanah begitu juga yang lainnya melakukan hal yang sama. Kemudian terdakwa dan para DPO mengumpulkan buah kelapa dibeberapa tumpukan pohon kelapa.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) gulungan tali nilon warna putih dan beberapa buah kelapa muda diamankan oleh Saksi ELI SUKARNO dan Saksi SUGITO. Sedangkan teman terdakwa yaitu IWAN, JOKO RAMADAN, MADON, dan RIDHO melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke ke Polsek Air Joman untuk proses lebih lanjut.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.--------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Ia Terdakwa BAHARUDDIN LUBIS bersama dengan IWAN (DPO), JOKO RAMADAN (DPO), MADON (DPO), dan RIDHO (DPO), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Dusun III Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asah Dusun I Desa Air Joman, Kec. Air Joman, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa diajak oleh teman terdakwa yaitu IWAN untuk mengambil buah kelapa milik NATO WIJAYA. Kemudian terdakwa dan IWAN pergi menuju Simpang Asrama BRIMOB Bendang Air Joman dengan menggunakan 1 (satu) unit becak barang milik IWAN dengan IWAN yang mengemudikan becak barang tersebut sambil terdakwa membawa 1 (satu) gulungan tali nilon warna putiih dan 1 (satu) buah gergaji bergagang kayu.
  • Kemudian ketika di Asrama BRIMOB, terdakwa dan IWAN bertemu dengan JOKO RAMADAN, MADON, dan RIDHO, lalu IWAN mengajak mengambil buah kelapa sawit. Lalu terdakwa bersama para DPO menuju ke rumah MADON yang jaraknya tidak jauh dari Asrama BRIMOB untuk mengambil tali nilon warna putih dan gergaji bergagang kayu.
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan para DPO tiba di lokasi, lalu terdakwa bersama RIDHO, MADAN, dan JOKO RAMADAN, masuk ke dalam dengan membawa 2 (dua) gulungan tali nilon warna putih dan 2 (dua) buah gergaji bergagang kayu sambil menunggu IWAN yang sedang menyembunyikan becak barang miiliknya di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
  • Kemudian terdakwa dan RIDHO mulai mengambil buah kelapa dengan cara mengikat satu gulungan tali nilon warna putih kepinggang terdakwa, lalu terdakwa memanjat pohon kelapa dengan membawa 1 (satu) buah gergaji menuju ke atas pohon. Ketika berada di atas pohon, terdakwa mengikat tali kebuah kelapa yang hendak diturunkan dan setelah diikat terdakwa menggergaji tandanan buah kelapa dengan tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menyuruh untuk menarik tali tersebut dan RIDHO menarik tali hingga tegang, lalu terdakwa melanjutkan menggergaji tandanan buah kelapa sawit hingga putus. Setelah tandanan buah kelapa putus, RIDHO mengulur (mengkerek) tali secara pelan-pelan hingga tandanan buah kelapa turun ke bawah. Bahwa terdakwa dan RIDHO melakukan hal tersebut secara bergantian, lalu JOKO dan MADON melakukan hal yang sama, dan IWAN mengumpulkan buah kelapa dari terdakwa, JOKO, MADON, dan RIDHO.
  • Bahwa terdakwa dan para DPO berhasil mengumpulkan buah kelapa dari 8 (delapan) pohon. Setelah itu RIDHO turun dari pohon kelapa yang dipanjatnya dengan membawa gergaji ke tanah begitu juga yang lainnya melakukan hal yang sama. Kemudian terdakwa dan para DPO mengumpulkan buah kelapa dibeberapa tumpukan pohon kelapa.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) gulungan tali nilon warna putih dan beberapa buah kelapa muda diamankan oleh Saksi ELI SUKARNO dan Saksi SUGITO. Sedangkan teman terdakwa yaitu IWAN, JOKO RAMADAN, MADON, dan RIDHO melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke ke Polsek Air Joman untuk proses lebih lanjut.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya