Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2022/PN Kis Zul Aswan 1.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Kisaran
2.2. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1Zul Aswan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Kisaran
22. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50, dengan luas tanah 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara d/h Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atas nama ZUL ASWAN, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Turut Terlawan II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifkat Hak Milik No. 50 tersebut, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;

Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);

Menyatakan demi hukum bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

Menguatkan Provisi dalam perkara ini;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 tersebut diatas;

Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pelawan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50, dengan luas tanah 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara d/h Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atas nama ZUL ASWAN, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;

Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50, dengan luas tanah 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara d/h Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atas nama ZUL ASWAN, adalah sah masih milik Pelawan;

Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 1.500.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);

Menghukum Turut Terlawan II untuk mematuhi keputusan ini;

Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan dan Para Turut Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak