Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Kis Gresia Febrianti Suranta Barus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1Gresia Febrianti Suranta Barus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa tahun kelahiran  Pemohon yang tertulis di Paspor 10 Februari 2002  dirubah menjadi 10 Februari 2003;
  3. Memberikan Izin Kepada Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan tahun Kelahiran  Pemohon yang semula tertulis 10 Februari 2002  diperbaiki/dirubah menjadi 10 Februari 2003;
  4. Membebankan ongkos – ongkos yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak