Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Kis | Maudina Aulia Siregar | Purwita Mentari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | ------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini (conservatoir beslag) ; Menyatakan sah Perjanjian Pembaharuan Pinjaman tertanggal 06 November 2023 yang dibuat oleh Para Pihak ; Menyatakan perbuatan Tergugat telah Wanprestasi karena telah lalai dalam melaksanakan Perjanjian Pembaharuan Pinjaman tertanggal 06 November 2023, yaitu tidak membayar uang pinjaman sejumlah Rp. 72.600.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2023 ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 504.134.000 ( lima ratus empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut : Pokok pinjaman Rp. 61.000.000 - Bunga pinjaman sebesar Rp.2.500.000 - Denda keterlambatan sesua Perjanjian Rp.9.100.000 - + = Rp. 72.600.000 Apabila uang sebesar Rp. 72.600.000,- tersebut Penggugat pergunakan untuk modal usaha maka mendapat keuntungan yang diperoleh Penggugat selama sebulan adalah Rp 15.000.000,-. Jika 3 bulan maka keuntungannya adalah Rp 15.000.000 x 3 bulan = Rp 45.000.000,- Kerugian akibat tidak diserahkannya Uang Rp. 72.600.000,- maka Penggugat Menuntut denda sebesar 3% per bulan sebagai akibat Keterlambatan penyerahan uang. Maka 3% x Rp. 72.600.000 = 2.178.000/bulan. Denda selama 3 bulan adalah 2.178.000 x 3 = 6.534.000 Biaya transfortasi Penggugat selama proses Pijam meminjam uang dan mencari-cari alamat tempat tinggal Tergugat sejumlahRp. 10.000.000 Jasa advokat dari proses somasi hingga Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran adalah sejumlah Rp.100.000.000 + TOTAL KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT SEBESAR =Rp. 234.134.000 (dua ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) kerugian Moril akibat perbuatan wanprestasi/ cidera janji Tergugat selama 4 bulan. Dimana waktu, tenaga dan pikiran hanya terfokus untuk mengurus Hutang Tergugat. sehingga mengakibatkan pendidikan penggugat menjadi terbengkalai dalam menyelesaikan Tugas akhirnya di Universitas Sumatera Utara dan Penggugat juga sering berselisih dengan keluarga. Maka Penggugat menuntut biaya kerugian Moril sebesar Rp 270.000.000.,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.500.000/ hari. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini ; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam Perkara ini ; Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (et Aquo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |