Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Kis Maudina Aulia Siregar Purwita Mentari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Maudina Aulia Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Alexander Nainggolan. SHMaudina Aulia Siregar
Tergugat
NoNama
1Purwita Mentari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Frans Harry L Tampubolon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini (conservatoir beslag) ;

Menyatakan sah Perjanjian Pembaharuan Pinjaman tertanggal 06 November 2023 yang dibuat oleh Para Pihak ;

Menyatakan perbuatan Tergugat telah Wanprestasi karena telah lalai dalam melaksanakan Perjanjian Pembaharuan Pinjaman tertanggal 06 November 2023, yaitu tidak membayar uang pinjaman sejumlah Rp. 72.600.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2023 ;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 504.134.000 ( lima ratus empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :

Pokok pinjaman                                                 Rp. 61.000.000 -

Bunga pinjaman sebesar                                  Rp.2.500.000 -

Denda keterlambatan sesua Perjanjian         Rp.9.100.000 - +

                                                                   =        Rp. 72.600.000

Apabila uang sebesar Rp. 72.600.000,- tersebut Penggugat pergunakan untuk modal usaha maka mendapat keuntungan yang diperoleh Penggugat selama sebulan adalah Rp 15.000.000,-. Jika 3 bulan maka keuntungannya adalah Rp 15.000.000 x 3 bulan = Rp 45.000.000,-

Kerugian akibat tidak diserahkannya Uang Rp. 72.600.000,- maka Penggugat Menuntut denda sebesar 3% per bulan sebagai akibat Keterlambatan penyerahan uang. Maka 3% x Rp. 72.600.000 = 2.178.000/bulan. Denda selama 3 bulan adalah 2.178.000 x 3 = 6.534.000

Biaya transfortasi Penggugat selama proses Pijam meminjam uang dan mencari-cari alamat tempat tinggal Tergugat sejumlahRp. 10.000.000

Jasa advokat dari proses somasi hingga Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran adalah sejumlah Rp.100.000.000                                         +                                             

TOTAL KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT SEBESAR =Rp. 234.134.000 (dua ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah)

kerugian Moril akibat perbuatan wanprestasi/ cidera janji  Tergugat selama 4 bulan. Dimana waktu, tenaga dan pikiran hanya terfokus untuk mengurus Hutang Tergugat. sehingga mengakibatkan pendidikan penggugat menjadi terbengkalai dalam menyelesaikan Tugas akhirnya di Universitas Sumatera Utara dan Penggugat juga sering berselisih dengan keluarga. Maka Penggugat menuntut biaya kerugian Moril sebesar Rp 270.000.000.,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.500.000/ hari. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini ;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam Perkara ini ;

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (et Aquo et bono )  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak