Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Kis MARNI SITORUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -------
Pemohon
NoNama
1MARNI SITORUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang bernama : Esther Ulina Br Tampubolon  dan Fhilip Tampubolon;

Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengambil Agunan dan Menjual, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:
Desa Brohol  Kecamatan Sai Suka  Kabupaten Batu Bara  d/h Asahan  Provinsi Sumatera Utara, seluas 279 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 119 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON

Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan pengambilan Agunan dan dalam Jual beli, Mengalihkan 1 (satu)  bidang tanah Yang terletak di:
Desa Brohol  Kecamatan Sai Suka  Kabupaten Batu Bara  d/h Asahan  Provinsi Sumatera Utara, seluas 279 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 119 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON

 Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak