Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN Kis Rotua Nauli Panjaitan Jufri Yadi Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2652/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rotua Nauli Panjaitan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jufri Yadi Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Jufri Yadi Harahap pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Edi Syahputra Hasibuan alias Putra Gagap menemui Terdakwa Jufri Yadi Harahap di rumah terdakwa Jalan Kartini Gang Saudara Lingkungan IV Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna silver. Saksi Edi Syahputra Hasibuan meminta kepada terdakwa untuk dicarikan orang yang mau membeli sepeda motor yang saksi Edi Syahputra Hasibuan kendarai yang diakui saksi Edi Syahputra Hasibuan merupakan hasil curiannya dan terdakwa mengatakan besok akan dibantu jual.

Bahwa hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dijemput saksi Edi Syahputra Hasibuan di rumah terdakwa kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna silver ke Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan menemui seseorang bernama Ali dan terdakwa tawarkan sepeda motornya kepada Ali kemudian disepakati Ali akan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau dibawah harga pasaran tetapi dibayarkan Ali dulu sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar kemudian.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Edi Syahputra Hasibuan diantar oleh Ali ke rumah terdakwa dan saksi Edi Syahputra Hasibuan ada memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena telah membantu menjualkan sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jufri Yadi Harahap membantu saksi Edi Syahputra Hasibuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver BK 6145 VBJ yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari hasil kejahatan, saksi Syafrizal Butar-butar mengalami kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya