Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Kis Gusmira F. Warman, S.H Suaibah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2857/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusmira F. Warman, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suaibah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 bertempat di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rimbang Komplek Wahyu Asri Nomor 10 Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 bertempat di rumah saksi Siti Zukhroh yang beralamat di Jalan Sei. Gambus Gang Teratai Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Oktober 2021 terdakwa yang sudah saling kenal dengan saksi Siti Zukhroh datang menemui saksi Siti Zukhroh di rumah saksi Siti Zukhroh yang berada di Jalan Sei. Gambus Gang Teratai Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan kepada saksi Siti Zukhroh terdakwa mengaku sudah bekerja sebagai ASN di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) serta juga menjadi dosen di salah satu universitas di Kota Medan ;
  • Bahwa selain telah memiliki pekerjaan tetap, terdakwa juga menyampaikan pada saksi Siti Zukhroh bahwa terdakwa memiliki usaha menjual emas antam yang terdakwa beli dari pelelangan pada PT. Pegadaian, untuk itu terdakwa mengajak saksi Siti Zukhroh untuk ikut menanamkan modal dalam usaha jual beli emas yang terdakwa lakukan tersebut, dan untuk meyakinkan saksi Siti Zukhroh, terdakwa menyampaikan apabila saksi Siti Zukhroh bersedia menanamkan modal pada usaha tersebut maka terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar   10% - 25 ?lam jangka waktu selama 7 s/d 10 hari sejak modal diserahkan pada terdakwa, dan atas kata- kata terdakwa tersebut, maka saksi Siti Zukhroh merasa tertarik dan menyatakan bersedia untuk ikut dalam bisnis yang terdakwa tawarkan tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, saksi Siti Zukhroh menyerahkan uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada terdakwa bertempat di rumah saksi Siti Zukhroh, tetapi terdakwa mengajak saksi Siti Zukhroh ke BRI Unit Imam Bonjol Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran, dan untuk meyakinkan saksi Siti Zukhroh bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk jual beli emas lelang yang terdakwa beli dari PT. Pegadaian, maka uang yang berasal dari saksi Siti Zukhroh tersebut terdakwa masukkan ke rekening bank BRI milik terdakwa yang berada di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran, kemudian terdakwa membuatkan bukti tanda terima uang tersebut pada satu lembar kuitansi berwarna merah yang terdakwa tanda tangani ;
  • Bahwa sekira 10 (Sepuluh) hari setelah penyerahan uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut, sesuai dengan janji terdakwa pada saksi Siti Zukhroh, terdakwa kembali datang menemui saksi Siti Zukhroh di rumah saksi Siti Zukhroh untuk menjelaskan keuntungan yang didapatkan saksi Siti Zukhroh dari modal yang telah ditanamkan saksi Siti Zukhroh dan terdakwa menyampaikan pada saksi Siti Zukhroh agar keuntungan yang telah diperoleh saksi Siti Zukhroh tersebut ditambahkan pada modal yang telah diserahkan saksi Siti Zukhroh sebelumnya dan saksi Siti Zukhroh menyetujui usul atau permintaan terdakwa tersebut ;
  • Bahwa pada bulan Nopember 2021, terdakwa kembali datang menemui saksi Siti Zukhroh dan meminta saksi Siti Zukhroh untuk memberikan tambahan modal pada terdakwa, dan pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021, saksi Siti Zukhroh bersama dengan saksi dr. Ratu Novita Sari yang merupakan anak saksi Siti Zukhroh datang menemui terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Jalan Rimbang Komplek Wahyu Asri Nomor 10 Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan tujuan saksi Siti Zukhroh menemui terdakwa adalah untuk menyerahkan uang sebagai tambahan modal sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) pada terdakwa dan terdakwa membuatkan tanda terima uang tersebut pada selembar kertas ;
  • Bahwa sekira 10 (Sepuluh) hari setelah penyerahan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) tersebut, terdakwa kembali datang menemui saksi Siti Zukhroh untuk menjelaskan jumlah uang milik saksi Siti Zukhroh yang telah terkumpul pada bisnis jual beli emas yang terdakwa lakukan tersebut, dan hal ini dilakukan terdakwa untuk meyakinkan saksi Siti Zukhroh ;
  • Bahwa pada bulan Desember 2021, terdakwa kembali meminta saksi Siti Zukhroh untuk memberikan tambahan modal pada terdakwa, dan pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, saksi Siti Zukhroh kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 129.000.000,- (Seratus dua puluh sembilan juta rupiah) pada terdakwa bertempat di rumah saksi Siti Zukhroh yang beralamat di Jalan Sei. Gambus Gang Teratai Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan oleh terdakwa, uang tersebut kembali dimasukkan ke rekening BRI milik terdakwa, sehingga total jumlah uang milik saksi Siti Zukhroh yang terdakwa terima adalah Rp. 374.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
  • Bahwa selain menerima uang sejumlah Rp. 374.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari saksi Siti Zukhroh, pada tanggal 20 Oktober 2021 terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dari saksi Siti Zukhroh yang uang tersebut berasal dari saksi dr. Ratu Novita Sari sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan dari saksi Putri Dhian Sari sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang keduanya merupakan anak saksi Siti Zukhroh, adapun alasan saksi dr. Ratu Novita Sari dan saksi Putri Dhian Sari ikut menanamkan modal pada usaha jual beli emas yang terdakwa sampaikan karena merasa tertarik dengan keuntungan sebagaimana yang disampaikan terdakwa pada saksi Siti Zukhroh ;
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Siti Zukhroh kalau uang yang telah terdakwa terima dari saksi Siti Zukhroh tersebut telah terdakwa gunakan untuk modal usaha dan agar saksi Siti Zukhroh tetap bersedia memberikan tambahan uang sebagai modal pada terdakwa, terdakwa kemudian mentransfer uang sebanyak sembilan kali ke rekening BPD Sumut dengan nomor rekening 26002090066056 atas nama Siti Zukhroh dengan jumlah total yang terdakwa transfer sebesar Rp. 72.100.000,- (Tujuh puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa transfer tersebut seakan- akan merupakan pengembalian modal serta fee atau keuntungan yang diperoleh oleh saksi dr. Ratu Novita Sari dan saksi Putri Dhian Sari yang telah menanamkan modal atau menyerahkan uang pada terdakwa sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) ;    
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021 terdakwa kembali datang menemui saksi Siti Zukhroh di rumah saksi Siti Zukhroh dan menyampaikan bahwa jumlah uang milik saksi Siti Zukhroh yang telah ditanamkan sebagai modal serta ditambah dengan keuntungan yang didapat saksi Siti Zukhroh dalam jual beli emas lelangan tersebut telah berjumlah                            Rp. 675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan untuk meyakinkan saksi Siti Zukhroh, terdakwa kembali membuat surat pernyataan penerimaan uang sejumlah  Rp. 675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut dari saksi Siti Zukhroh;
  • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2022, terdakwa kembali datang menemui saksi Siti Zukhroh di rumah saksi Siti Zukhroh dan menyampaikan bahwa jumlah uang milik saksi Siti Zukhroh ditambah dengan keuntungan yang telah diperoleh saksi Siti Zukhroh adalah sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang pada surat pernyataan tanggal 12 Januari 2022 yang terdakwa buat ;
  • Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2022, terdakwa meminta saksi Siti Zukhroh untuk membuka rekening pada Bank BCA Kisaran dan terdakwa menjanjikan akan mentransfer  seluruh uang milik saksi Siti Zukhroh yang telah terdakwa terima sebelumnya ditambah dengan keuntungan yang diperoleh saksi Siti Zukhroh ke rekening BCA atas nama saksi Siti Zukhroh tersebut ;
  • Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2022 terdakwa menyerahkan 4 lembar Bilyet Giro dengan nominal yang tercantum pada masing- masing bilyet giro senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sehingga jumlah total dari 4 lembar bilyet giro tersebut adalah senilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) pada saksi Siti Zukhroh dan terdakwa juga menyampaikan pada saksi Siti Zukhroh bahwa pencairan bilyet giro tersebut dapat dilakukan pada tanggal 1 Maret 2022 ;
  • Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, 4 lembar bilyet giro dengan nilai total Rp. 2.000.000.000, - (Dua milyar rupiah) tersebut tidak dapat dilakukan pencairan karena saldo pada rekening BCA milik terdakwa tidak mencukupi ;
  • Bahwa terdakwa tidak ada menyerahkan keuntungan yang telah terdakwa janjikan pada saksi Siti Zukhroh serta terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang milik saksi Siti Zukhroh yang telah terdakwa terima sejumlah Rp. 374.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah), dan uang milik saksi Siti Zukhroh sejumlah Rp. 374.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang telah terdakwa terima tersebut, justru telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa  mengakibatkan saksi Siti Zukhroh mengalami kerugian sejumlah Rp. 374.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya