Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.C/2023/PN Kis | RF Siahaan | 1.Supriadi 2.Yudi Susanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 70/Pid.C/2023/PN Kis | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/780/XII/Res.1.8/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa :
Tempat/Tgl Lahir : Tanah Datar / 14 Juli 1987 Jenis kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dusun I Kebun Sayur Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok A 14L Perk PT SMA Dusun IV Desa karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. SUPRIADI, YUDI SUSANTO & NANANG SARWEDI SUTIKNA GULTOM ( Berkas Terpisah) terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SMA, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan yang jatuh dari pohon buah kelapa sawit lalu memasukan nya kedalam goni dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Sei balai/ 19 April 1974 A g a m a : Kristen Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun I Desa Perk Tanah Datar Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Tanah Datar / 13 Agustus 1993 A g a m a : Kristen Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun II Desa perk Tanah Datar Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Petatal/ 15 September 1993 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun III Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok A 14L Perk PT SMA Dusun IV Desa karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa SUPRIADI & YUDI SUSANTO benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SMA, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan yang jatuh dari pohon buah kelapa sawit lalu memasukan nya kedalam goni dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun ---------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa SUPRIADI & YUDI SUSANTO mengakui perbuatannya dimana pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok A 14L Perk PT SMA Dusun IV Desa karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SMA dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan yang jatuh dari pohon buah kelapa sawit lalu memasukan nya kedalam goni dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun --------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan yang jatuh dari pohon buah kelapa sawit lalu memasukan nya kedalam goni dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun ------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa SUPRIADI & YUDI SUSANTO menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-----------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : 3 (Tiga) goni brondolan tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT SMA yang diambil oleh terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor JIMSON SIBURIAN serta keterangan Saksi RIKO M,UHAMMAD IRAWAN dan ROBIN SINAMBELA serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa SUPRIADI & YUDI SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa SUPRIADI & YUDI SUSANTO di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-- Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |