Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2018/PN Kis Vivi Yani Wijaya 1.Nyonya Hiang Moy
2.Nyonya Sie Hong
3.Nyonya Andri Yani Wijaya
4.Nyonya Yenny Wijaya
5.Susanna Intan
6.PT Bank PAN Indonesia Tbk cq kantor Cabang PT Bank Panin Tbk Cabang Pematang Siantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2018/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat ---------
Penggugat
NoNama
1Vivi Yani Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nyonya Hiang Moy
2Nyonya Sie Hong
3Nyonya Andri Yani Wijaya
4Nyonya Yenny Wijaya
5Susanna Intan
6PT Bank PAN Indonesia Tbk cq kantor Cabang PT Bank Panin Tbk Cabang Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 Mengabulkan Perlawanan seluruhnya.

Memerintahkan kepada Turut Terlawan (KPKNL Kisaran) untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor : 27/PMK.06/2016 Khususnya Pasal 30 huruf (c) DAN Peraturan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Nomor : 2/KN/2017 khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (5) yaitu untuk tidak melaksanakan lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 atas Nama SIE HONG seluas 207 m2 yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kecamatan Kisaran Barat (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan sampai Keputusan ini berkekuatan Hukum Tetap.

Mengabulkan Perlawanan seluruhnya

Menguatkan Keputusan Provisi/Sela diatas.

Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good opposant).

Menyatakan bahwa Pelawan adalah salah seorang ahli waris dari almarhum NG SIAK HIANG yang mendapatkan/berhak atas harta bersama (gono gini) dari Istri SIE HONG (Terlawan II) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 seluas 207 m2 atas Nama : SIE HONG  (Terlawan II) yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kelurahan Kisaran Barat, (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan

Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 01 tanggal 2 oktober 2014 antaraTerlawan I dengan Terlawan VI yang di sahkan oleh Terlawan V adalah tidak sah dan CACAT HUKUM.

Menghukum/memerintahkan kepada Turut Terlawan (KPKNL Kisaran) untuk TIDAK MELAKSANAKAN LELANG terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 seluas 207 m2  atas Nama : SIE HONG  ( Terlawan II) yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kecamatan Kisaran Barat (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.

Menghukum Terlawan VI untuk mengikuti Keputusan ini.

Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.

“ ATAU ”

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak