Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.Bth/2018/PN Kis | Vivi Yani Wijaya | 1.Nyonya Hiang Moy 2.Nyonya Sie Hong 3.Nyonya Andri Yani Wijaya 4.Nyonya Yenny Wijaya 5.Susanna Intan 6.PT Bank PAN Indonesia Tbk cq kantor Cabang PT Bank Panin Tbk Cabang Pematang Siantar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Des. 2018 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.Bth/2018/PN Kis | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Nov. 2018 | ||||||||||||||
Nomor Surat | --------- | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Perlawanan seluruhnya. Memerintahkan kepada Turut Terlawan (KPKNL Kisaran) untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor : 27/PMK.06/2016 Khususnya Pasal 30 huruf (c) DAN Peraturan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Nomor : 2/KN/2017 khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (5) yaitu untuk tidak melaksanakan lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 atas Nama SIE HONG seluas 207 m2 yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kecamatan Kisaran Barat (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan sampai Keputusan ini berkekuatan Hukum Tetap. Mengabulkan Perlawanan seluruhnya Menguatkan Keputusan Provisi/Sela diatas. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good opposant). Menyatakan bahwa Pelawan adalah salah seorang ahli waris dari almarhum NG SIAK HIANG yang mendapatkan/berhak atas harta bersama (gono gini) dari Istri SIE HONG (Terlawan II) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 seluas 207 m2 atas Nama : SIE HONG (Terlawan II) yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kelurahan Kisaran Barat, (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 01 tanggal 2 oktober 2014 antaraTerlawan I dengan Terlawan VI yang di sahkan oleh Terlawan V adalah tidak sah dan CACAT HUKUM. Menghukum/memerintahkan kepada Turut Terlawan (KPKNL Kisaran) untuk TIDAK MELAKSANAKAN LELANG terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 Tahun 1992 seluas 207 m2 atas Nama : SIE HONG ( Terlawan II) yang terletak di jalan Panglima Polem Nomor : 63 Kecamatan Kisaran Barat (sekarang Kelurahan Tegal Sari) Kabupaten Asahan sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap. Menghukum Terlawan VI untuk mengikuti Keputusan ini. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini. “ ATAU ” Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |