Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Kis Herry Abadi Sembiring, S.H Zulfan Ritonga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-973/L.2.32/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulfan Ritonga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

----------Bahwa TERDAKWA ZULFAN RITONGA bersama-sama dengan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Pinggir Jalan Depan Sekolah SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menjual, Memberi, Menerima Atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Bentuk Tanaman dengan berat brutto 33,57 gram dan berat netto 32,32 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal ketika teman SAKSI NURAINI yang bernama SAFA (belum tertangkap) mengirimkan pesan melalui chat wa/whatsapp kepada SAKSI NURAINI bahwa dirinya akan membeli narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian SAKSI NURAINI memberitahu SAKSI SEPTIAN SIANIPAR bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian SAKSI NURAINI mengirimkan nomor handphone SAFA (belum tertangkap) kemudian SAKSI SEPTIAN SIANIPAR memberitahu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG bahwa ada orang yang bernama SAFA (belum tertangkap) akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir lalu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG menelpon WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) dan memberitahukan kepada WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) bahwa ada orang yang akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) menelpon penjual narkotika jenis dan memberitahukan hal tersebut lalu beberapa saat kemudian WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) memberitahu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG bahwa ada narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan harganya Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir dan kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahukan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR bahwa ada narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan harganya Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per butir, lalu beberapa saat kemudian SAKSI SEPTIAN SIANIPAR mengatakan bahwa calon pembeli tersebut bersedia untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut dengan harga yang telah disepakati, kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahu hal tersebut kepada WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap). Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG menjemput SAKSI SEPTIAN SIANIPAR dan pergi ke dekat rumah TERDAKWA ZULPAN RITONGA kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG menyuruh SAKSI SEPTIAN SIANIPAR untuk menunggunya dan kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan TERDAKWA ZULPAN RITONGA pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR menjumpai WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) lalu sekira pukul 18.30 WIB SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan TERDAKWA ZULPAN RITONGA bertemu dengan WAHYU alias WAHYONG (belum tertangkap) di pinggir jalan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG turun dari mobil dan mengambil narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG kembali masuk ke dalam mobil dan kembali untuk menjemput SAKSI SEPTIAN SIANIPAR lalu sesampainya di tempat SAKSI SEPTIAN SIANIPAR menunggu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG mengajak SAKSI SEPTIAN SIANIPAR pulang kemudian SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR pergi kerumah kontrakan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR dan menjemput SAKSI NURAINI kemudian pergi menuju Kabupaten Batu Bara untuk mengantar narkotika jenis pil extacy, lalu sekitar pukul 20.30 WIB SAKSI SEPTIAN SIANIPAR menghubungi calon pembeli yang bernama SAFA (belum tertangkap) melalui chat dan kemudian mereka sepakat untuk bertemu di simpang sei bejangkar, lalu sekira pukul 21.00WIB para terdakwa berhenti didepan sekolah yang ada di simpang sei bejangkar lalu turun dari 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR dan berdiri di pinggir jalan, lalu beberapa saat kemudian polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI dan mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR, Disita dari Penguasaan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Biru Tua, Disita dari Penguasaan TERDAKWA ZULPAN RITONGA, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI NURAINI.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik NO.LAB. : 8073/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata di temukan 30 (tiga puluh) tablet berwarna biru dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, SAKSI NURAINI, dan TERDAKWA ZULPAN RITONGA adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA ZULPAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk Membeli, Menjual, Memberi, Menerima Atau Menjadi Perantara narkotika jenis pil extacy.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

---ATAU---

KEDUA

----------Bahwa ia TERDAKWA ZULFAN RITONGA bersama-sama dengan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Pinggir Jalan Depan Sekolah SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Percobaan atau pemupakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat brutto 33,57 gram dan berat netto 32,32 gram ,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB saksi HENDRA PRANATA dan saksi KHAIRUL NAZMI memperoleh informasi dari masyarakat yang Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara bahwa SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil extacy dan kemudian saksi HENDRA PRANATA dan saksi KHAIRUL NAZMI beserta Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TERDAKWA ZULPAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI  yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan ketika SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG akan ditangkap bahwa narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih tersebut dilemparkan ke atas oleh SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan perbuatan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG diketahui oleh polisi dan ketika SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG menerangkan bahwa narkotika jenis pil extacy tersebut akan dijual kepada calon pembeli yang bernama SAFA (belum tertangkap) yang sudah memesan melalui SAKSI NURAINI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR, Disita dari Penguasaan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Biru Tua, Disita dari Penguasaan TERDAKWA ZULPAN RITONGA, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI NURAINI.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik NO.LAB. : 8073/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata di temukan 30 (tiga puluh) tablet berwarna biru dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik TERDAKWA ZULPAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA ZULPAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil extacy.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

---ATAU---

KETIGA

----------Bahwa ia TERDAKWA ZULFAN RITONGA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Pinggir Jalan Depan Sekolah SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika ,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG mengajak TERDAKWA ZULFAN RITONGA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB untuk menjemput narkotika jenis pil extacy dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR menuju jalan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, sesampainya disana tepatnya di pinggir jalan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG turun dari mobil dan mengambil narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih lalu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG kembali masuk kedalam mobil dan duduk dikursi depan tepatnya disebelah TERDAKWA ZULFAN RITONGA dan pada saat itu TERDAKWA ZULFAN RITONGA bertanya “apa itu”  lalu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG menjawab ”udah nanti sepuluh-sepuluh kita (yang artinya untung dibagi dua)”, lalu setelah itu TERDAKWA ZULFAN RITONGA dan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG kembali menjemput SAKSI SEPTIAN SIANIPAR dan bersama-sama pergi ke rumah kontrakan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR untuk menjemput SAKSI NURAINI selanjutnya TERDAKWA ZULPAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI pergi menuju Kabupaten Batu Bara untuk mengantar narkotika jenis pil extacy tersebut tepatnya di Simpang Sei Bejangkar, sesampainya di Simpang Sei Bejangkar TERDAKWA ZULFAN RITONGA memberhentikan mobil yang terdakwa kendarai tepatnya didepan sekolah lalu SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG turun dari mobil dan berdiri dipinggir jalan tersebut lalu beberapa saat kemudian saksi HENDRA PRANATA dan saksi KHAIRUL NAZMI datang dan melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA ZULFAN RITONGA, SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI dan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR, Disita dari Penguasaan SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Biru Tua, Disita dari Penguasaan TERDAKWA ZULFAN RITONGA, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru Muda, Disita dari Penguasaan SAKSI NURAINI.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik NO.LAB. : 8073/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata di temukan 30 (tiga puluh) tablet berwarna biru dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, SAKSI NURAINI, dan TERDAKWA ZULFAN RITONGA adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa TERDAKWA ZULFAN RITONGA menyadari dan mengetahui dengan sadar bahwa 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih adalah merupakan narkotika golongan I jenis extacy dan TERDAKWA ZULFAN RITONGA menyadari dan mengetahui dengan sadar terhadap 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP akan dijual kepada pembeli, namun TERDAKWA ZULFAN RITONGA tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SAKSI AULIA RAHMAN SIPAYUNG, SAKSI SEPTIAN SIANIPAR, dan SAKSI NURAINI .

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.        

Pihak Dipublikasikan Ya