Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Kis Muhammad Yahya Sat Reskrim Polres Batu Bara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Yahya
Termohon
NoNama
1Sat Reskrim Polres Batu Bara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak yang dipergunakan sebagai sesuatu keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan atau penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 385 ayat (1e) dari KUHPidana oleh Polri Resor Batu Bara Direktorat Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya