Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Kis Marni Sitorus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marni Sitorus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang bernama : Esther Ulina Br Tampubolon  dan Fhilip Tampubolon;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengambil Agunan dan Menjual, Mengalihkan 1 (satu) bidang tanah Yang terletak di:------------------------------------------------------------------
  • Kelurahan Tambang Hulu  Kecamatan Padang Hilir  Kota Tebing Tinggi  Provinsi Sumatera Utara, seluas 70 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 90 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON:----------------------------------------------------

4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan pengambilan Agunan dan dalam Jual beli, Mengalihkan 1 (satu)  bidang tanah Yang terletak di:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Kelurahan Tambang Hulu  Kecamatan Padang Hilir  Kota Tebing Tinggi  Provinsi Sumatera Utara, seluas 70 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 90 an. Pemegang hak HARRY TAMPUBOLON:----------------------------------------------------

 5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak