Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Kis | Suryani | 1.Junaidi 2.Juminem |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 154.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi). Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu) oleh sdri Suryani sebagai pihak Pertama dan sdr, Junaidi sebagai Pihak Kedua adalah Sah. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah seluas lebih kurang 200 M2 yang terletak di Dusun III Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 11 Januari 2023 Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, atas nama Juminem, dengan batas-batas: sebelah Utara:berbatas dengan Jalan Desa, terukur 10Meter. sebelah Selatan: berbatas dengan Tanah Milik Mitun, terukur 10 Meter. sebelah Timur:berbatas dengan Tanah Milik Nur Alib, terukur 20 Meter. sebelah Barat:berbatas dengan Tanah Milik Tohed Budiono, terukur 20 Meter. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah seluas lebih kurang 200 M2 yang terletak di Dusun III Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 11 Januari 2023 Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, atas nama Juminem, dengan batas-batas: sebelah Utara:berbatas dengan Jalan Desa, terukur 10Meter. sebelah Selatan: berbatas dengan Tanah Milik Mitun, terukur 10 Meter. sebelah Timur:berbatas dengan Tanah Milik Nur Alib, terukur 20 Meter. sebelah Barat:berbatas dengan Tanah Milik Tohed Budiono, terukur 20 Meter kepada Penggugat sebagai pengganti pengembalian uang modal usaha sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) (uitvoerbar vij vorrad). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |