Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Kis Hadi Nur, S.H Muhammad Farhan Azmi Als Adam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-979/L.2.32/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hadi Nur, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Farhan Azmi Als Adam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN AZMI Als ADAM pada hari Senin  tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 bertempat di Dusun II Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang sebahagian atau keseluruhannya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dengan masuk kedalam rumah dengan cara merusak, memotong, memanjat atau memakai kunci palsu yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD FARHAN AZMI Als ADAM dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin sekira pukul 01:30 Wib terdakwa keluar dari rumahnya yang terletak di Dusun II Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, kemudian terdakwa menuju warung atau kedai milik saudara Azhari untuk melakukan pencurian dan mengambil sebuah besi behel yang didapatkannya di samping rumah Azhari. Kemudian terdakwa mencongkel pintu bagian atas warung tersebut menggunakan besi behel dengancara memanjat kursi yang berada di depan kios tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk di antara sela sela pintu pertama dan kedua dan terdakwa berhasil masuk kedalam warung tersebut lalu mengambil rokok twis sebanyak 5 (lima) bks, rokok soemporna mild 16 sebanyak 5 (lima) bks, rokok surya kaleng sebanyak 1 (satu) bks, rokok sergio sebanyak 3 (tiga) bks, rokok dunhill hitam sebanyak 4 (empat) bks, rokok dunhill putih sebanyak 6 (enam) bks, rokok lucky strike sebanyak 7 (tujuh) bks, rokok comoodore sebanyak 7 (tujuh) bks, rokok esse juice sebanyak 5 (lima) bks, rokok esse double sebanyak 3 (tiga) bks, rokok 363 sebanyak 1 (satu) pak,rokoko 33 sbenayak 1 (satu) pak rokok raptor sebanyak 3 (tiga) bks, rokok la ice sebanyak 5 (lima) bks, rokok galan sebanyak 1 (satu) pak, rokok soemporna spalsh sebanyak 3 (tiga) bks, rokok marlboro merah sebanyak 5 (lima) lima bks dan rokok evolution sebanyak 4 (empat) bks yang berada di steling, serta mengambil uang tunai sebanyak Rp, 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di laci warung tersebut. Setelah terdakwa keluar dari pintu yang sudah saya rusak tersebut dan berjalan ke belakang warung untuk menghitung uang tunai yang terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. 
  • Kemudian sekira pukul 05:30 Wib saksi Kamaliah hendak membuka kedai miliknya yang berada Dusun III Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara dan melihat pintu depan kedai tersebut dalam keadaan sudah terbuka, selanjutnya saksi Kamalia juga melihat ada besi yang tidak jauh dari kedai tersebut dan langsung memeriksa ke dalam kedai tersebut dan diketahui telah hilang beberapa bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp, 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Kamaliah melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang bernama saksi Azhari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN AZMI Als ADAM mengambil rokok twis sebanyak 5 (lima) bks, rokok soemporna mild 16 sebanyak 5 (lima) bks, rokok surya kaleng sebanyak 1 (satu) bks, rokok sergio sebanyak 3 (tiga) bks, rokok dunhill hitam sebanyak 4 (empat) bks, rokok dunhill putih sebanyak 6 (enam) bks, rokok lucky strike sebanyak 7 (tujuh) bks, rokok comoodore sebanyak 7 (tujuh) bks, rokok esse juice sebanyak 5 (lima) bks, rokok esse double sebanyak 3 (tiga) bks, rokok 363 sebanyak 1 (satu) pak,rokoko 33 sbenayak 1 (satu) pak rokok raptor sebanyak 3 (tiga) bks, rokok la ice sebanyak 5 (lima) bks, rokok galan sebanyak 1 (satu) pak, rokok soemporna spalsh sebanyak 3 (tiga) bks, rokok marlboro merah sebanyak 5 (lima) lima bks dan rokok evolution sebanyak 4 (empat) bks yang berada di steling, serta mengambil uang tunai sebanyak Rp, 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin saksi AZHARI sebagai pemilik dan akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN AZMI Als ADAM tersebut saksi AZHARI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

----- bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN AZMI Als ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya