Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
68/Pid.C/2023/PN Kis M Riad MS Yudi Kristianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.C/2023/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M Riad MS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudi Kristianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi yang  terjadi pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM  dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut :

 

  1. Nama                                     :  IRWANTO  

Tempat/tgl. Lahir                  :  Sei Bejangkar, 14 April 1980

Jenis kelamin                       :  Laki-laki

Agama                                   :  Islam

Pekerjaan                              :  Danton Scurity

Alamat                                   :  Dusun III Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai  Kab Batubara.

  1. N a m a                                :  PARMAN

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Dolok Estet, 12 Nopember 1980

                A g a m a                               :  Islam

               Pekerjaan                             :  Security PT. PP LONSUM

Tempat tinggal                     :  Huta IV Desa Lalang kec Ujung Padang Kab Simalungun

  1.  N a m a                               :  SUMARDI

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Bangun Sari/10 Mei 1984

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Security PT. PP LONSUM

Tempat tinggal                     :  Dusun I Desa Bangun Sari Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara

 

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM  dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. -----------------

 

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa YUDI KRISTIANTO mengakui perbuatannya dimana pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM  dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut ----------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM  dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut----------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa  YUDI KRISTIANTO menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa :3 (Tiga) tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM---------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Terhadap Terdakwa YUDI KRISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa  JONSON PANDIANGAN mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.--

 

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                                  Labuhan ruku, 29 Nopember 2023

 

       
   
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya