Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Kis YMP. HUTAHAEAN, S.H., M.H. Riduan Silalahi Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YMP. HUTAHAEAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riduan Silalahi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dalam Perkara :

 

Tindak pidana “ Barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a dari Undang-Undang RI Nomor 51 Prp tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang terjadi di Dsn. X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib yang dilakukan tersangka RIDUAN SILALAHI, ALILUDIN SAMOSIR ( berkas terpisah ), LISKE NAINGGOLAN ( berkas terpisah ), SINTA BR SIMATUPANG ( berkas terpisah ), HENDRA SINURAT ( berkas terpisah ), MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS ( berkas terpisah ) dengan cara melakukan penanaman tanaman pisang, karet, coklat, ubi kayu, pinang, kelapa makan, kunyit, dan nenas di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, dengan peran SINTA BR SIMATUPANG : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; LISKE  NAINGGOLAN : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; HENDRA SINURAT : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; ALILUDIN SAMOSIR : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain; dan RIDUAN SILALAHI : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain.

 

            A.  Keterangan Saksi :

 

  1. Saksi RINDU SIRAIT, Umur 40 tahun, lahir di Marihat pada tanggal 27 Januari 1983, Agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, Suku Batak Toba, Jenis Kelamin Laki-laki, Pendidikan Terakhir SMA / sederajat ( tamat ), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. III Desa Huta Padang Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan No. Handphone : 081269176971 NIK. 1209172701830003.

 

Pihak Dipublikasikan Ya