Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2024/PN Kis | YMP. HUTAHAEAN, S.H., M.H. | Riduan Silalahi | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dalam Perkara :
Tindak pidana “ Barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a dari Undang-Undang RI Nomor 51 Prp tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang terjadi di Dsn. X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib yang dilakukan tersangka RIDUAN SILALAHI, ALILUDIN SAMOSIR ( berkas terpisah ), LISKE NAINGGOLAN ( berkas terpisah ), SINTA BR SIMATUPANG ( berkas terpisah ), HENDRA SINURAT ( berkas terpisah ), MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS ( berkas terpisah ) dengan cara melakukan penanaman tanaman pisang, karet, coklat, ubi kayu, pinang, kelapa makan, kunyit, dan nenas di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, dengan peran SINTA BR SIMATUPANG : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; LISKE NAINGGOLAN : membawa bibit tanaman pinang dan melakukan penanaman terhadap bibit pinang tersebut di lokasi lahan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING ; MAROJAHAN SILITONGA Als PAK LIUS : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; HENDRA SINURAT : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain ; ALILUDIN SAMOSIR : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain; dan RIDUAN SILALAHI : mencangkul tanah di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik MATHILDA LUMBAN TOBING, guna dapat dilakukan penanaman terhadap bibit tanaman yang dibawa oleh teman-temannya yang lain.
A. Keterangan Saksi :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |