Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan dan atau tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/63.a/VII/RES. 1.9/2022/Reskrim, tanggal 4 Juli 2022 ( SP3 ) atas laporan Pemohon dalam perkara sebagaimana yang tertuang dalam surat tanda Laporan No. LP / B / 105 / II / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 11 Februari 2022, dugaan Terlapor melanggar Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dan atau Pasal 385 ayat ( 1e ) KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/63.a/VII/RES. 1.9/2022/Reskrim, tanggal 4 Juli 2022 ( SP3 ) a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Pelaporan Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri Tersangka ( Ic. Muhammad Yahya );
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/63.a/VII/RES. 1.9/2022/Reskrim, tanggal 4 Juli 2022 ( SP3 ) adalah cacat hukum / batal demi hukum dan atau bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|