Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2023/PN Kis | Titin Ramadhani | Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2023/PN Kis | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal55 KUHPidana dan dalam peristiwa tersebut Pemohon ditetapkan sebagai Saksi sedangkan Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma ditetapkan sebagai Tersangka, hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma telah diputus dalamRegister Nomor 22/Pid.B/2023/PN Kis dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 disebutkan bahwa : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu (Pre Judicial Geschild)”; Bahwa selain peraturan diatas, terhadap penangguhan pemeriksaan perkara pidana sampai adanya putusan perdata juga diatur dalam Pasal 81 KUHPidana maka proses Pidana yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam bentuk proses hukum harus di pending terlebih dahulu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru dapat diproses secara hukum perkara pidana Pemohon tersebut; Kemudian, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perdata, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 628 K/Pid/1984, dimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah perdata). Hal ini dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara pidana tidak dapat dilanjutkan; Lebih lanjut berdasarkan Pasal 81 KUHP tentang Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan pra-yudisial maka penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka (Ic. Pemohon) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dikarenakan pada saat ini antara Pemohon dan Termohon sedang berjalan proses persidangan Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis di Pengadilan Negeri Kisaran;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapatlah ditarik kesimpulan sudah seharusnya menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara Perdata dan Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidana; Bahwa oleh karena itu Termohon tidak berhak menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara a quo dan berdasarkan apa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka padahal Pemohon dalam perkara a quo hanya menjadi Saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma dan padahal terhadap tindakan yang dituduhkan tersebut Pemohon tidak ada melakukan perbuatan sebagaiman dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana; Bahwa Termohon memperlakukan Pemohon dengan tidak adil dan Pemohon merasa dizholimi karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dan sekaligus dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada alat bukti yang cukup. Tindakan Termohon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar Hak Azasi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang baik; Bahwa perbuatan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan sekaligus menahannya adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan berat sebelah serta kelihatan berpihaknya tanpa mencari kebenaran materiil yang sesungguhnya; Bahwa tindakan dan perbuatan Termohon tersebut sangat bertentangan dengan kepatutan dan ketentuan hukum yang berlaku serta penidasan terhadap Hak Azasi Pemohon sehingga wajar dan pantas bilamana Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk menutup/ menghentikan sementara pemeriksaan perkara pidana tersebut, sampai adanya putusan perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis; Berdasarkan uraian – uraian diatas sebagaimana Pemohon kemukakan, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Atau, Jika Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Pra Peradilan ini disampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Tunggal untuk dapat mengabulkannya. Atas perhatian dan perkenan Ibu Kami ucapkan terimakasih;
Kisaran, 26 September 2023 Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon.
1. S Y A H R U M, S.H. 2. Z U L K I F L I, S.H. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |