Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Kis Titin Ramadhani Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Titin Ramadhani
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Bahwa pada tahun 2021 Pemohon dan Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma ada dilaporkan ke Polres Batu Bara (Ic. Termohon) oleh Roy Eva Marini atas dugaan “Turut serta melakukan tindak pidana Penipuan dan atau…

 

Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal55 KUHPidana dan dalam peristiwa tersebut Pemohon ditetapkan sebagai Saksi sedangkan Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma ditetapkan sebagai Tersangka, hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma telah diputus dalamRegister Nomor 22/Pid.B/2023/PN Kis dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

  1. Bahwa setelah perkara Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma diputus tanggal 30 Maret 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, beberapa bulan kemudian secara tiba-tiba Kepolisian Resor Batu Bara (Ic. Termohon) menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan mengirimkan Surat Nomor : K/21.A/VII/Res.1.11/2023 tanggal 11 Juli 2023 Perihal : Mengirimkan Kembali Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/421/VII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 11 Juli 2023 dan terhadap panggilan ini Pemohon tidak datang menghadap Termohon;
  2. Bahwa kemudian Termohon kembali melakukan pemanggilan terhadap Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan ke-II (Kedua) Nomor : S.Pgl/421/VII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Juli 2023 dan Pemohon juga tidak dapat menghadirinya;
  3. Bahwa Termohon dalam memanggil Pemohon dengan mengeluarkan Surat Panggilan sampai dua kali membuktikan bahwa Termohon ceroboh dan tergesa-gesa dan disinyalir Pemohon tidak independen dalam melakukan Penyidikan dan Penyelidikan perkara a quo;
  4. Bahwa Pemohon sangat keberatan terhadap tindakan Termohon yang secara tiba-tiba menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga kemudian Pemohon pada tanggal 15 Agustus 2023 mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat terhadap Kepala Kepolisian Resor Batu Bara (Ic. Termohon) sebagai Tergugat I dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis;
  5. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : SP-Bawa/421.B/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/114/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 29 Agustus 2023; 

 

  1. Bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak beralaskan hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku  karena saat ini telah ada perkara Perdata antara Pemohon dengan Termohon yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis;

Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956  sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 disebutkan bahwa : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu (Pre Judicial Geschild)”;

Bahwa selain peraturan diatas, terhadap penangguhan pemeriksaan perkara pidana sampai adanya putusan perdata juga diatur dalam Pasal 81 KUHPidana maka proses Pidana yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam bentuk proses hukum harus di pending terlebih dahulu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru dapat diproses secara hukum perkara pidana Pemohon tersebut;

Kemudian, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perdata, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 628 K/Pid/1984, dimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah perdata). Hal ini dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara pidana tidak dapat dilanjutkan;

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 81 KUHP tentang Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan pra-yudisial maka penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka (Ic. Pemohon) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dikarenakan pada saat ini antara Pemohon dan Termohon sedang berjalan proses persidangan Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis di Pengadilan Negeri Kisaran; 

 

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapatlah ditarik kesimpulan sudah seharusnya menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara Perdata dan Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidana;

Bahwa oleh karena itu Termohon tidak berhak menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara a quo dan berdasarkan apa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka padahal Pemohon dalam perkara a quo hanya  menjadi Saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh Suami Pemohon An. Rio Akbar Kesuma dan padahal terhadap tindakan yang dituduhkan tersebut Pemohon tidak ada melakukan perbuatan sebagaiman dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal  55 KUHPidana;

Bahwa Termohon memperlakukan Pemohon dengan tidak adil dan Pemohon merasa dizholimi karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dan sekaligus dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada alat bukti yang cukup. Tindakan Termohon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar Hak Azasi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang baik;

Bahwa perbuatan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan sekaligus menahannya adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan berat sebelah serta kelihatan berpihaknya tanpa mencari kebenaran materiil yang sesungguhnya;

Bahwa tindakan dan perbuatan Termohon tersebut sangat bertentangan dengan kepatutan dan ketentuan hukum yang berlaku serta penidasan terhadap Hak Azasi Pemohon sehingga wajar dan pantas bilamana Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk menutup/ menghentikan sementara pemeriksaan perkara pidana tersebut, sampai adanya putusan  perkara Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Kis;     

Berdasarkan uraian – uraian diatas sebagaimana Pemohon kemukakan, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Termohon merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah  dan batal demi hukum;
  2. Menghukum kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
  3. Menyatakan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/421/VII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 11 Juli 2023, Surat Panggilan ke-II (Kedua) Nomor : S.Pgl/421/VII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Juli 2023, Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : SP-Bawa/421.B/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/114/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 29 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menunda Proses Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/650/XI/2021/SPKT/Polres Batu Bara/ Polda Sumut tanggal 16 November 2021, Pelapor An. Roy Eva Marini;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta mertabat;
  6. Menghukum Termohon membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Jika Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Pra Peradilan ini disampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Cq. Hakim Tunggal untuk dapat mengabulkannya. Atas perhatian dan perkenan Ibu Kami ucapkan terimakasih;

 

Kisaran, 26 September 2023

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon.

 

 

 

1. S Y A H R U M, S.H.                      2.  Z U L K I F L I, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya