Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Kis Baginda Abdul Rachman Nasution 1.PT. Kereta Api Indonesia (Persero) c.q. Divre 1 Sumatera Utara
2.Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perkeretaapian c.q. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara c.q. Fajar Tri Pambudi
3.PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) c.q. Kantor Pusat Pabrik Peleburan Kuala Tanjung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Baginda Abdul Rachman Nasution
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEKAD KAWI SHBaginda Abdul Rachman Nasution
Tergugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia (Persero) c.q. Divre 1 Sumatera Utara
2Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perkeretaapian c.q. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara c.q. Fajar Tri Pambudi
3PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) c.q. Kantor Pusat Pabrik Peleburan Kuala Tanjung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah seluas ± 1.457  (lebih kurang seribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 45  (empat puluh lima meter persegi) beserta tanaman-tanaman, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 402 Tanggal 13 November 2014 atas nama Baginda Abdul Rachman Nasution yang terletak di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pantan Sujono
    - Sebelah Selatan berbatasan dengan Acces Road Inalum
    - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tn. Ahmad Daroni
    - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tn. Adram Damanik
    berdasarkan Surat Ukur Nomor: 161/Lalang/2014, NIB 02.07.30.03.00410, tanggal 28 Oktober 2014;
  3. Menyatakan objek perkara seluas ±102  (seratus dua meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas ± 1.457  (lebih kurang seribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 402 Tanggal 13 November 2014 atas nama Baginda Abdul Rachman Nasution, yang terkena Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan tanah milik Penggugat sebagai sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung tanpa memberikan ganti kerugian kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengaku jika objek perkara adalah milik Otorita Asahan (Tergugat III) adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas ganti rugi Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung berdasarkan Berita Acara Penawaran Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2022/PN Kis tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 262.610.302,- (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus dua rupiah);
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran untuk menyerahkan uang ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung sebesar sebesar Rp. 262.610.302,- (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus dua rupiah) kepada Penggugat, yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Kisaran;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, verzet, maupun kasasi  (uit voor bar bijvorad);
  9. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak