Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bukti kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah seluas ± 1.457 (lebih kurang seribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 45 (empat puluh lima meter persegi) beserta tanaman-tanaman, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 402 Tanggal 13 November 2014 atas nama Baginda Abdul Rachman Nasution yang terletak di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pantan Sujono
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Acces Road Inalum
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tn. Ahmad Daroni
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tn. Adram Damanik
berdasarkan Surat Ukur Nomor: 161/Lalang/2014, NIB 02.07.30.03.00410, tanggal 28 Oktober 2014;
- Menyatakan objek perkara seluas ±102 (seratus dua meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas ± 1.457 (lebih kurang seribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 402 Tanggal 13 November 2014 atas nama Baginda Abdul Rachman Nasution, yang terkena Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan tanah milik Penggugat sebagai sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung tanpa memberikan ganti kerugian kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengaku jika objek perkara adalah milik Otorita Asahan (Tergugat III) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas ganti rugi Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung berdasarkan Berita Acara Penawaran Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2022/PN Kis tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 262.610.302,- (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus dua rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran untuk menyerahkan uang ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembangunan Frontage Road Jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi - Kuala Tanjung sebesar sebesar Rp. 262.610.302,- (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus dua rupiah) kepada Penggugat, yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Kisaran;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, verzet, maupun kasasi (uit voor bar bijvorad);
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |