Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Kis | LIM ONG SUNG | 1.P.T BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN MEGARA DAN LELANG (KPKNL) KISARAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | ------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan batal yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 18 Maret 2024 atas:
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli No. 111 an. Lim Ong Sung kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi surat perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2005-004 tanggal 31 Januari 2005 beserta perubahannya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
Jumlah seluruhnya = Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi Petitum pada butir 4 (empat) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap (incraht);.) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini. ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |