Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2020/PN Kis Amos Dino H 1.Rosmawati Situmorang
2.Rifa Ida Hafni SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2020/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1Amos Dino H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Januari Siregar SH MHum dan AssociatesAmos Dino H
Tergugat
NoNama
1Rosmawati Situmorang
2Rifa Ida Hafni SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;------------------
  2. “Menyatakan pelawan sebagai pelawan  yang baik (Good Opposant);--
  3. “Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini”;----------------------------------
  4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum adanya Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 49/ Pdt.G/ 2019/ PN.Kis, tertanggal 23 Desember 2019”;--------------------------------------------------------------------------
  5. “Menyatakan Akta Perjanjian Pembayaran No. 16, tertanggal 13 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan adalah sah dan berkekuatan hukum adanya serta mengikat bagi Pelawan dan Terlawan;-----------------------------------------------------------------------
  6. “Menghukum Terlawan untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak dalam bentuk jual beli tanah seluas lebih kurang 100.000 (seratus ribu) meter persegi berupa Surat Keterangan Tanah yang telah ditingkatkan, Surat Keterangan Silang Sengketa, dan Surat Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembayaran No. 16, tertanggal 13 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan”;--------------------------------------------------
  7. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan kepada Pelawan, seluruh kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak dalam bentuk jual beli tanah seluas lebih kurang 100.000 (seratus ribu) meter persegi berupa Surat Keterangan Tanah yang telah ditingkatkan,  Surat Keterangan Silang Sengketa dari Kepala Desa, dan Surat Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pelawan”;-
  8. Menghukum Terlawan untuk melakukan proses pengalihan hak dalam bentuk jual beli atas tanah seluas lebih kurang 100.000 (seratus ribu) meter persegi tersebut kepada Pelawan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)”;--------------------------
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi Putusan ini”;-------------------------------
  10. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------------
  11. “Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan, ganti rugi materiil berupa biaya jasa Advokat yang diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”;-------------------------------------
  12. ”Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan, ganti rugi moriil yang diperhitungkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”;----------------------------------------------------------------
  13.  “Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini”;---------------------------------------------

 

-------Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak